Tak Bayar Pajak hingga Rp 1 M Lebih, Tempat Usaha di Seminyak Dipasang Spanduk Peringatan
Petugas Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung bersama para juru sita memberi efek jera kepada penunggak pajak daerah
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Petugas Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung bersama para juru sita memberi efek jera kepada penunggak pajak daerah.
Mereka memasang spanduk di depan tempat usaha penunggak pajak, Kamis (7/2/2019).
Spanduk tersebut bertuliskan “Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah, Bila Dalam Jangka Waktu 14 Hari Kerja Tidak Melunasi Tunggakan Pajak Akan Dilakukan Penagihan Secara Paksa”.
Untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) dan Intruksi Bupati Badung, Juru sita Bapenda Badung melakukan pemasangan spanduk di tempat usaha restoran di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, dan di sebuah vila di Seminyak karena tak bayar pajak daerah selama bertahun-tahun.
Baca: Ibu Bayi Kembar Divonis 10 Tahun, Lakukan Kekerasan hingga Anaknya Meninggal
Baca: Internet Tetap Padam saat Nyepi, Majelis Lintas Agama Tandatangani Seruan Bersama
Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Made Sutama, dan disaksikan Satpol PP Badung, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, pihak Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak.
Sayangnya, saat pemasangan spanduk tersebut pemilik restoran yang menunggak pajak hingga Rp 1 miliar lebih ini tidak datang, saat pemasangan hanya diwakili oleh staf administrasi restorannya.
Kepala Bapenda Badung, Made Sutama mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Perbup 15 tahun 2018 dan Instuksi Bupati nomor 3 tahun 2018.
Menurutnya, restoran ini cukup lama menunggak pajak yakni sejak Juli 2012 hingga Februari 2019.
Baca: Pandangan Psikiater soal Viral Pemuda Rusak Motor Pacarnya saat Ditilang
Baca: Kegelisahan Hotman Paris Saat Diperingatkan Putrinya Soal Hukum Karma: Semoga Bapak Saya Sadar
“Nominal tunggakannya hingga Rp 1 miliar lebih dan kami sudah melakukan sejumlah tahapan agar pemilik usaha restoran ini membayar pajak, namun tidak ada respons. Sekarang kami lakukan tahapan pemasangan spanduk yang berbunyi objek pajak ini menunggak pajak daerah dan jika dalam jangkan waktu 14 hari kerja tidak melunasi tunggakan pajaknya, kami akan melakukan penagihan dengan upaya paksa,” ujar Sutama.
Ia pun mengatakan, tidak hanya restoran itu saja yang dikenakan sanksi seperti ini.
Bahkan Pejabat Asal Pecatu ini pun mengatakan ada satu akomodasi wisata yakni vila di kawasan Seminyak juga dipasangi sepanduk.
Pasalnya pengelola vila tersebut menunggak pajak hingga Rp 2,3 miliar lebih.
Baca: Rp 675 Miliar untuk Desa, Dana Desa Pelaga Terbesar, Kuwum Terkecil
Baca: Pemilik 1.000 Pil Koplo Pasrah Divonis 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
“Kalau vila ini mereka belum membayar pajak dari Januari 2002 hingga Februari 2019. Perlakukan sama kami lakukan yakni pemasangan spanduk jika dalam 14 hari tidak dilakukan pembayaran, maka akan dilakukan upaya penagihan paksa karena sebelumnya sudah bersurat untuk pemasangan spanduk ini,” katanya.
Pihaknnya juga mengimbau kepada wajib pajak lainnya agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu.
Sehingga tidak dilakukan pemasangan sepanduk yang menerangkan belum membayar pajak.
“Kalau sudah ada MoU atau perjanjian dengan pihak kami (Bapenda, Red), tolonglah untuk ditaati kesepakatan tersebut agar kami tidak melakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” katanya.
Baca: Hendak Memberi Makan, Perempuan Paruh Baya Ini Malah Tewas Dimakan Babi Peliharaannya
Baca: Hotel Vila Lumbung Bali jadi Tujuan Berlibur Orang Terkaya di Indonesia
Staf Administrasi Enggan Bicara
Ketika petugas Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung bersama para juru sita memasang spanduk di depan tempat usaha penunggak pajak di kawasan Seminyak, Badung, Kamis (7/2/2019), pemilik usaha sedang tidak ada di tempat.
Kadek PK, Staf Administrasi restoran yang menunggak pajak di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, enggan berkomentar masalah pajak yang belum terbayar.
Pihaknya mengaku hal itu akan diurus oleh bagian manajemen di restoran tersebut.
"Saya tidak mau ngomong. Nanti biar bagian manajemen yang akan mengurus pajak tersebut," ujarnya singkat. (*)