Tak Bayar Pajak hingga Rp 1 M Lebih, Tempat Usaha di Seminyak Dipasang Spanduk Peringatan

Petugas Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung bersama para juru sita memberi efek jera kepada penunggak pajak daerah

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PASANG SPANDUK - Bapenda Kabupaten Badung saat melakukan pemasangan spanduk di restoran di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (7/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Petugas Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung bersama para juru sita memberi efek jera kepada penunggak pajak daerah.

Mereka memasang spanduk di depan tempat usaha penunggak pajak, Kamis (7/2/2019).

Spanduk tersebut bertuliskan “Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah, Bila Dalam Jangka Waktu 14 Hari Kerja Tidak Melunasi Tunggakan Pajak Akan Dilakukan Penagihan Secara Paksa”.

Untuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) dan Intruksi Bupati Badung, Juru sita Bapenda Badung melakukan pemasangan spanduk di tempat usaha restoran di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, dan di sebuah vila di Seminyak karena tak bayar pajak daerah selama bertahun-tahun.

Baca: Ibu Bayi Kembar Divonis 10 Tahun, Lakukan Kekerasan hingga Anaknya Meninggal

Baca: Internet Tetap Padam saat Nyepi, Majelis Lintas Agama Tandatangani Seruan Bersama

Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Made Sutama, dan disaksikan Satpol PP Badung, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, pihak Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak.

Sayangnya, saat pemasangan spanduk tersebut pemilik restoran yang menunggak pajak hingga Rp 1 miliar lebih ini tidak datang, saat pemasangan hanya diwakili oleh staf administrasi restorannya.

Kepala Bapenda Badung, Made Sutama mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan Perbup 15 tahun 2018 dan Instuksi Bupati nomor 3 tahun 2018.

Menurutnya, restoran ini cukup lama menunggak pajak yakni sejak Juli 2012 hingga Februari 2019.

Baca: Pandangan Psikiater soal Viral Pemuda Rusak Motor Pacarnya saat Ditilang

Baca: Kegelisahan Hotman Paris Saat Diperingatkan Putrinya Soal Hukum Karma: Semoga Bapak Saya Sadar

“Nominal tunggakannya hingga Rp 1 miliar lebih dan kami sudah melakukan sejumlah tahapan agar pemilik usaha restoran ini membayar pajak, namun tidak ada respons. Sekarang kami lakukan tahapan pemasangan spanduk yang berbunyi objek pajak ini menunggak pajak daerah dan jika dalam jangkan waktu 14 hari kerja tidak melunasi tunggakan pajaknya, kami akan melakukan penagihan dengan upaya paksa,” ujar Sutama.

Ia pun mengatakan, tidak hanya restoran itu saja yang dikenakan sanksi seperti ini.

Bahkan Pejabat Asal Pecatu ini pun mengatakan ada satu akomodasi wisata yakni vila di kawasan Seminyak juga dipasangi sepanduk.

Pasalnya pengelola vila tersebut menunggak pajak hingga Rp 2,3 miliar lebih.

Baca: Rp 675 Miliar untuk Desa, Dana Desa Pelaga Terbesar, Kuwum Terkecil

Baca: Pemilik 1.000 Pil Koplo Pasrah Divonis 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

“Kalau vila ini mereka belum membayar pajak dari Januari 2002 hingga Februari 2019. Perlakukan sama kami lakukan yakni pemasangan spanduk jika dalam 14 hari tidak dilakukan pembayaran, maka akan dilakukan upaya penagihan paksa karena sebelumnya sudah bersurat untuk pemasangan spanduk ini,” katanya.

Pihaknnya juga mengimbau kepada wajib pajak lainnya agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu.

Sehingga tidak dilakukan pemasangan sepanduk yang menerangkan belum membayar pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved