Nyoman Yudhara dan 5 Penghuni Ashram Rencananya Datangi Reskrimsus Polda Bali Hari Ini

Ia berharap dengan adanya itu, dugaan kejadian itu bisa terang-benderang, dan disebutnya bisa nilai sendiri.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari

Laporan wartawan Tribun Bali Busrah Ardans

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jumat (1/3/2019) hari ini, Kuasa Hukum Ashram Klungkung dan Kuasa Hukum Adik-adik Ashram Klungkung, Ajik Nyoman Yudhara rencananya mendatangi Polda Bali, tepatnya Reskrimsus Polda Bali unit Cyber Crime untuk melengkapi laporan polisi sebelumnya kepada Ipung Cs.

Laporan yang masih dalam bentuk Dumas (Aduan Masyarakat) sejak pihak Ashram Klungkung mendatangi Polda Bali beberapa waktu lalu itu, akan dilengkapi lagi untuk menjadi laporan mengenai dugaan kasus Cyber Crime oleh Ipung Cs

Hal itu diungkapkan, Yudhara saat dikonfirmasi oleh tribun-bali.com, Kamis (28/2/2019) kemarin.

"Besok (hari ini-red) rencananya kita dimintai keterangan sekitar pukul 09.00 WITA pagi terkait laporan kita di Reskrimsus. Ini yang kami laporkan mengenai Ipung Cs, untuk Arist Merdeka Sirait belum kita laporkan," ungkapnya.

"Acuan dalam laporan ini ialah soal penyebaran info-info bohong, seperti pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik," tuturnya menjelaskan.

Ia mengungkapkan kelengkapan itu seharusnya dilakukan pada hari kemarin, namun karena terkendala jadwal digeser menjadi hari ini.

"Harusnya hari ini (kemarin-red), tetapi karena tadi saya ada kesibukan di luar kota jadi di geser besok pagi. Besok (hari ini-red) jam 9 pagi kami sudah di sana dan ditunggu oleh pihak Krimsus Cyber Crime karena itukan tentang ITE semua," ungkapnya.

"Secara spesifiknya ya, itu seperti yang dia katakan seolah-olah Ashram itu suatu tempat tindak kejahatan yang luar biasa yang tidak termaafkan, artinya membuat orang yang ada di Ashram itu menjadi ketakutan, terintimidasi, padahal nyatanya, dia sendiri dan orang-orang yang mengatakan itu tidak pernah datang dan tidak pernah tahu kayak apa Ashram itu," jelasnya.

"Contoh misalnya, kita analogikan saja, seandainya itu oknum aparat kepolisian yang berbuat. Dengan itu, apakah institusi kepolisian itu harus kita obok-obok dan digeneralisir sebagai tempat kejahatan tanpa ada bukti-bukti yang valid? Apa institusinya yang harus kita hujat?," ujar dia mempertanyakan.

Sebelumnya, dikatakannya pada 18 Februari lalu, pihaknya membuat laporan polisi, tapi karena saat itu penyidiknya kekurangan personel, maka diterima dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat).

"Sekarang sudah ditindaklanjuti naik menjadi laporan polisi. Besok (hari ini-red) tinggal kita lengkapi. Surat panggilannya dalam bentuk laporan polisi sudah ada, nanti baru saya geber," kata dia menambahkan.

Sementara itu I Wayan Setiawan sebagai pemerhati anak yang juga tergabung dalam Solidaritas Warga Anti Paedofilia (SWAP) saat dikonfirmasi terpisah sore kemarin tidak memiliki kekhawatiran mengenai laporan polisi kepada Ipung Cs.

"Kalau dengar belum tapi kalau baca di media, saya sudah baca bahwa saya dilaporkan gitu dan kawan-kawan, ya kalau saya bagus itu. Artinya nanti kita akan lihat di media siapa yang benar. Bagus itu untuk kesadaran warga negara yang paham hukum gituloh. Jadi siapapun tidak boleh main-main dengan hukum. Bagus itu, nantikan semua terbuka, apalagi kawan-kawan media aktif membicarakan ini," kata Setiawan menanggapi.

"Saya sebagai warga negara patuh terhadap hukum dan siap mempertanggungjawabkan apa yang saya tulis, apa yang saya ucapkan. Itu tanggung jawab saya, kalau ada konsekuensinya ya itu risikonya sebagai aktivis. Dan sebaliknya, jika ada apa-apa kan kita juga bisa laporkan dia, kan gitu," ungkap Setiawan lagi dengan nada santai.

Ia berharap dengan adanya itu, dugaan kejadian itu bisa terang-benderang, dan disebutnya bisa nilai sendiri.

"Saat ini belum ada pemanggilan. Ini masalahnya orang yang kami sebut-sebut (GI-red) belum ada di Bali. Kalau pun saya dibilang melakukan pencemaran nama baik, itu seperti apa? Kalau dibilang saya melakukan itu ya bisa saya minta maaf. Jadi harus jelas dulu saya dilaporkan dalam perkara apa," ungkapnya.

"Kalau misalnya nama Ashram Klungkung yang sering disebut-sebut, ya kalau gak disebut ya gak usah diberi nama itu. Kan begitu. Kalau namamu gak boleh disebut jangan kasih nama-lah. Kalau saya sebut misal si A jelek, ganteng, itukan seharusnya introspeksi diri, sama dengan Ashram. Kalau disebut maka harus melihat ke dalam, introspeksi," ujar dia menyarankan.

"Kalau saya disebut telah menyebarkan foto, foto mana yang saya sebar? Ada saya upload foto, tapi foto dari Medsos itupun wajahnya sudah saya blur," tegasnya.

Ia menyebut, walaupun ada 1.000 pengacara yang akan mengawal kasus tersebut dari pihak GI, dirinya tidak gentar.

"Walaupun 20 pengacara ditambah lagi dengan 1.000, jadi 1.020 pengacara saya biasa-biasa saja, tidak ada jaminan kan? Dilihat dulu. Orang saya bukan pelaku kejahatan kok, ngapain saya takut. Mengutip KPK nih, kalau bersih ngapain risih. Saya percaya yang benar akan jadi benar, yang salah akan kelihatan salah," sebut dia menjelaskan.

Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Ayu Suinaci saat dihubungi via WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebut laporan tersebut sudah diterima pihaknya dalam bentuk Dumas.

"Laporannya sudah kita terima dalam bentuk dumas (Aduan Masyarakat)," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved