Pria 23 Tahun Lari Terbirit-birit di Persawahan Susut Bangli, Motornya Dirusak dan Nyaris Dibakar

Pria 23 Tahun Lari Terbirit-birit di Persawahan Susut Jembrana, Motornya Dirusak dan Nyaris Dibakar

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Moh fadil saat menunjukkan cara dia membawa telur curian menggunakan sepeda motor miliknya, Rabu (13/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI– Satu motor honda beat warna hitam DK 3906 ABL nampak rusak parah pada sejumlah bagiannya.

Motor milik Moh Fadil itu dirusak dan nyaris dibakar lantaran pemiliknya diketahui tengah mencuri telor ayam di salah satu peternakan wilayah Susut, Jembrana.

Aksi pencurian yang dilakukan remaja 23 tahun asal Jember, Jawa Timur ini diketahui pada Selasa (12/3/2019).

Baca: Jalani Potong Pinggang, Lucinta Luna: Dokter Bilang Aku Wanita Indonesia Pertama

Oleh pemilik kandang bernama Dewa Made Ariawan, Fadil sempat diteriaki dan hampir dipukul, hingga kemudian ia terbirit-birit melarikan diri ke areal persawahan.

Sedangkan sepeda motor yang dibawa, ia tinggal di kandang tersebut.

Remaja yang juga mengaku kerja sebagai buruh bangunan di wilayah Denpasar ini, ketika ditemui di Polsek Susut, Rabu (13/3/2019) mengatakan, pencurian yang dia lakukan menyasar sejumlah dusun di wilayah Susut.

Baca: Luna Maya Akhirnya Membuka Hati, Sosok Lelaki itu Disebut Lebih Baik dari Reino Barack

Dalam satu lokasi yang sama, ia bisa melakukan pencurian sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.

Rata-rata, tiap melakukan aksinya, 15 hingga 17 tray telur ayam merah diangkutnya menggunakan sepeda motor honda beat yang dimiliknya.

Sedangkan barang hasil curian itu dijualnya ke sejumlah warung di wilayah Kerobokan, Denpasar.

“Harganya berbeda, tergantung jenis telur ayamnya. Kalau jenis telur kecil, satu tray dijual Rp 23 ribu hingga Rp 24 ribu. Kalau jenis telur besar, satu tray dijual Rp 27 ribu,” ucap Fadil yang juga mengaku telah tinggal selama setahun di Bali.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Susut, Ipda Wayan Suyasha, seizin Kapolsek Susut, AKP Ida Bagus Karyawan, Rabu (13/3/2019) menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian Moh Fadil berkat laporan masyarakat.

Pihaknya menerima laporan warga pada Selasa (12/3/2019).

Ketika itu pelaku beraksi di peternakan milik Dewa Made Ariawan, sekitar pukul 20.00 wita di wilayah Banjar Kebon, Desa Sulahan, Susut.

Saat didatangi ke lokasi kejadian, Ipda Suyasha mengatakan bahwa pelaku telah kabur, dan sepeda motor miliknya yang tertinggal telah dirusak dan hampir dibakar.

“Kami langsung mengamankan sepeda motor itu agar tidak dibakar. Sedangkan terduga pelaku, oleh masyarakat dikatakan telah kabur lewat areal persawahan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, lanjut Ipda Suyasha, pihaknya mendapati informasi bahwa Fadil, sebelumnya sempat bekerja di salah satu perusahaan pakan ayam wilayah Kecamatan Susut.

Atas informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penelusuran hingga didapati sejumlah fakta yang mengarah pada Fadil.

Disamping itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa Fadil kerap kali melancong ke rumah temannya yang berada di wilayah Banjar Selat Peken.

Benar saja, saat polisi melakukan pengecekan, Fadil didapati berada di tempat tersebut.

“Jadi setelah diteriaki dan hampir dipukul oleh pemilik kandang, dia lari di sawah-sawah itu hingga tembus di wilayah Banjar Selat Peken dan menuju kerumah temannya. Saat  kami interogasi, yang bersangkutan mengaku mencuri telur di Dusun Kebon, dan sepeda motornya yang tertinggal disana,” ujarnya.

Selain mencuri telur di wilayah Banjar Kebon, kata Ipda Suyasha, Fadil ternyata juga melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda, yang seluruhnya menyasar peternakan ayam petelur di wilayah Susut.

Disebutkan, untuk banjar kebon sendiri, Fadil telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.

Selain itu ia juga pernah melakukan pencurian telur ayam di wilayah Banjar Juuk Bali, Desa Susut sebanyak dua kali, di Banjar Penatahan, Desa Susut sebanyak empat kali, dan Banjar Demulih, Desa Demulih sebanyak empat kali.

“Sekali mencuri ia mengambil 15 hingga 17 tray telur ayam merah. Seluruhnya dijual di wilayah Denpasar dengan harga bervariasi, dan hasil curian itu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Sedangkan total kerugian dari sejumlah TKP, ditaksir mencapai Rp. 9,8 juta. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved