Wayan Muka Laporkan Ketua DPRD Klungkung ke Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos di Nusa Penida

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Baru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemendagri, Ombudsman RI dan Menkopolka

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Dok Pribadi Wayan Muka
Wayan Muka melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Baru ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemdagri, Ombudsman RO dan Menkopolkam, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Wayan Baru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK RI, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemendagri, Ombudsman RI dan Menkopolkam, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Orang nomor satu di DPRD Kabupaten Klungkung ini dilaporkan oleh Tokoh masyarakat Nusa Penida yakni Wayan Muka Udiana beberapa waktu lalu.

Waya Muka mengatakan bahwa menyangkut hal tersebut, dirinya tidak main-main melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Klungkung.

Laporan pada semua instansi tersebut disertai sejumlah bukti penyalahgunaan dana bansos pembangunan pura.

Ia melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kementerian Dalam Negeri RI dan beberapa instansi lain di Jakarta, Selasa (9/4/2019) kemarin.

Sedangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung RI, BPK RI, Kemendagri RI, Ombudsman RI dan Menkopolkam, pada keesokan harinya, Rabu (10/4/2019).

Baca: Sang Ibu Sempat Tak Restui Hubungan Korban, Baru Tahu Pelaku Pembunuh Mahasiswi Ini Temperamen

Baca: Kodok Naik Pitam Baca Pesan Seorang Pria di HP Kekasihnya

“Terus terang, saya harus sampai ke Jakarta demi keadilan. Saya tidak ingin masyarakat dibohongi dalam penyaluran bansos ini,” ungkap Wayan Muka saat di Denpasar, Jumat (12/4/2019).

Ia menambahkan, berkas berisi sejumlah bukti sudah diterima dan semua instansi negara yang dituju mengucapkan terima kasih atas aduan masyarakat yang telah diberikan, termasuk memberikan bukti penerimaan pengaduan masyarakat tersebut.

Dikatakan, instansi terkait akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan ini.

“Saya sebagai masyarakat biasa berharap semua instansi di ibu kota atau pusat ikut melakukan investigasi dan penyelidikan, walaupun masalah ini sudah diadukan ke Polda Bali, BPK, BPKP, Kejati Bali, dan beberapa instansi terkait beberapa waktu lalu,” katanya sembari menunjukkan sejumah bukti ke awak media. 

la menyampaikan bahwa ada pengembalian dana bansos oleh masyarakat setelah dirinya malapor ke beberapa instansi di Bali, terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung ini.

Menurutnya, hal ini berarti memang ada penyimpangan di dalam penggunaan dana hibah bansos.

Baca: Keuntungan Berhenti Minum Soda: Menjaga Lingkungan hingga Manfaat Kesehatan

Baca: Menengok Persiapan Upacara Pangepah Ayu dan Warak Keruron Bagi Mereka yang Pernah Keguguran

Sudah terlihat kejanggalan, lanjut Wayan Muka, dan semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana bansos.

Wayan Muka mennyontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, yang Iangsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp 420 juta, Senin (13/3/2019) lalu.

Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah ada dibuat.

Namun pengembalian dana sebesar Rp 420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkan Wayan Muka bersama warga Nusa Penida.

“Terus gimana kalau seandainya tidak ada masarakat yang peduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat itu, tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” imbuh Wayan Muka.

“Apalagi pengembaliannya setelah ada berita heboh di media tentang dana bansos. Ini berarti bermain-bermain dengan uang negara. Artinya salah satu tujuan ke ibu kota agar beberapa pihak yang menangani kasus ini tidak ada indikasi dugaan masuk angin,” tegasnya. 

Baca: Tren #skincarefridge Ramai di Instagram, Seberapa Penting Kulkas Khusus Komestik?

Baca: Jelang Pemilu Serentak 2019, Tiga Lembaga Akan Adakan Quick Count di Bali

Sebelumnya Wayan Muka melaporkan Wayan Baru ke SPKT Polda Bali, Selasa (5/3/2019) dengan nomor Dumas/96/III/2019/SPKT.

Dalam laporannya itu Wayan Muka menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk pembangunan atau perbaikan pura di beberapa tempat di Nusa Penida.

Di antaranya Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani, Banjar Adat Tulad, Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik Rp 36 juta. 

Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik Rp 36 juta.

Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad Rp 100 juta.

Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang Dusun Cemulik, Desa Sakti Rp 700 juta dan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi Rp 27 juta. 

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Yuliar Kus Nogroho belum bisa berbicara banyak mengenai kasus tersebut.

“Sampai saat ini aduan tersebut masih didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, termasuk tengah dalami keterangan sejumlah saksi,” jelas Kombes Yuliar Kus.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved