Sebutir Peluru Lumpuhkan Rahman, Sing Kapok Meski Sudah Tiga Kali Masuk Penjara
Abdurrahman (40), warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana tersebut terlibat pencurian emas
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Susanto kemudian berhasil diciduk di rumah kosnya di wilayah Keluarahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Jumat (12/4/2019).
Susanto mengakui beraksi dengan cara masuk melalui pagar rumah yang tidak terkunci.
Selanjutnya, ia masuk ke dalam kamar kos korban melalui jendela yang juga tidak terkunci.
Baca: Keluarganya Beda Pilihan Politik, Hanya Anang Hermansyah Sendiri Yang Tak Dapat Undangan Nyoblos
Baca: MoU Kerja Sama Pemkot dengan Tiga Negara Masih Akan Didiskusikan dengan Kemendagri
Bergegas ia mengambil ponsel korban yang terletak di atas kasur serta laptop yang terletak di atas meja kemudian kabur dengan cara melompati tembok pembatas rumah.
Selain itu, Susanto juga mengakui jika dirinya pernah mencuri ponsel di markas Palang Merah Indonesia (PMI) Buleleng, yang terletak di Jalan Yudistira, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada pertengahan Februari lalu.
"Modusnya masuk ke rumah kos yang kosong, dan orangnya lengah. Dia berkasi subuh," kata AKP Mikael.
AKP Mikael pun tidak menampik jika Susanto merupakan seorang residivis.
Pihaknya pernah menangkap pelaku saat masih berusia 17 tahun, atas kasus yang sama.
Namun karena masih di bawah umur, Susanto saat itu hanya dikenakan sanksi diversi.
Malangnya, penangkapan itu tak membuat Susanto jera.
Ia kembali melakukan pencurian, bahkan diindikasi pernah beraksi di wilayah RSUD Buleleng. (ang/rtu)
