Dugaan Kasus Korupsi Kuitansi Fiktif Yayasan Ma’aruf Belum Disidangkan, Begini Kata Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi Yayasan Ma’aruf sebesar Rp 200 juta dengan tiga terdakwa, yakni Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Pengadilan 

 
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka HMAN selaku Ketua Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar.

 
Denpasar dan selaku pemohon dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah tersebut.

 
Dana hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam sebesar Rp 200 juta.

 
Dalam kegiatan tersebut, tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggung jawaban mempergunakan nota dan kuitansi fiktif dan dalam pengajuan permohonan tersebut dibantu oleh pelaku HMS dan SMS. 

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menyampaikan, barang bukti yang didapat dari pelaku di antaranya dokumen perjalanan ziarah Wali Songo, dokumen pakaian seragam ziarah Wali Songo beserta kuitansi pembayaran untuk belanja hibah kepada Ketua Yayasan Al-Ma'ruf Denpasar sebesar Rp 200 juta.

 
“Untuk saat ini ketiga pelaku masih diamankan oleh unit Reskrim Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

 
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. Pasal 9 pasal Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved