Simpang Ring Banjar
Tingkatkan Kesadaran Warga & Jaga Alam Abang, Banjar Abang Klod Luncurkan Program Pelayanan Sampah
Dalam rangka melestrikan dan memelihara alam lingkungan di Banjar Abang Klod, Desa Abang, pengurus desa membentuk program pelayanan sampah
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan akan didatangi ke rumah dan diberi teguran.
"Selama menjabat perbekel baru sekali tegur orang," imbuhnya.
"Kami juga rencana membuat tabungan sampah. Setiap warga diberi buku tabungan sampah. Sampah yang bernilai, seperti rongsokan akan dibayar. Uang hasil penjualan masuk ke tabungan, dan bisa ditarik atau ditukarkan sembako," jelasnya.
Rencana Rancang Awig-awig Lulu
Perangkat desa terus berupaya menciptakan Abang yang sehat, alami, serta lestari.
Untuk menjaga kebersihan Desa Abang, perbekel berencana membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Banjar Abang Klod, Desa Abang.
"Pembangunan rencana memakai dana desa, dan sudah masuk rencana kerja pembangunan (RKP) Desa Abang 2019. Untuk lahan rencana memakai lahan warga dengan sistem sewa," ungkapnya.
Baca: Menangis, Muzdalifah Akhirnya Ungkap Perasaanya Selama Menjalani Hubungan Dengan Fadel Islami
Baca: Lomba Gebogan PAUD Kumara Bhuana II, Pererat Kebersamaan Orangtua & Tingkatkan Pamor Buah Lokal
TPST dibangun untuk meminimalisasi pengeluaran BBM saat membuang sampah di Besang, Desa Ababi, Kecamatan Abang.
Pihaknya berharap dengan dibangunnya TPST kesadaran warga akan sampah semakin tinggi serta kebersihan terjaga.
"Kami juga bisa memilah mana sampah organik, nonorganik, dan rongsokan jika ada TPST. Untuk organik dan nonorganik bisa kami olah. Sedangkan rongsokan dijual ke pengepul," ungkap Sutirtayana.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan desa pakraman agar membuat awig-awig terkait sampah.
Bila perlu masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan diberikan sanksi oleh pakraman.
Pihaknya berharap, volume sampah bisa ditekan melalui program dan kegiatan.
Saat ini desa hanya memiliki perdes terkait retribusi sampah.
Untuk warga hanya dikenai retribusi 10 ribu perbulan, warung 15 ribu, serta instansi sebesar 50 ribu. (*)