Strategi 6P Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, Kementerian PANRB Ciptakan Smart ASN
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksa untuk adaptif terhadap teknologi agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Strategi 6P Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, Kementerian PANRB Ciptakan Smart ASN
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Persaingan global saat ini masuk dalam ranah digital, termasuk pada sistem pemerintahan.
Indonesia, mau tidak mau, juga ikut dalam arus revolusi industri 4.0 tersebut.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dipaksa untuk adaptif terhadap teknologi agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien.
Digitalisasi birokrasi untuk pelayanan yang optimal adalah hal yang tak bisa disanggah.
Saat ini, Indonesia berada di peringkat ke-77 dari 119 negara dalam Global Talent Competitiveness Index, dengan nilai 38,04.
Untuk memperbaiki indeks tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerapkan Human Capital Management Strategy menuju Smart ASN 2024.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah memiliki program yang dinamakan 6P, yang masuk dalam Human Capital Management Strategy.
• Heboh, Kepala Ular Piton Nyembul dari Lubang Toilet, Perhatikan Video Berikut ini
• Pelantikan Dewan Terpilih Kenakan Pakaian Adat, Setiap Anggota Dapat Udeng dan Saput
Program 6P itu melingkupi perencanaan; perekrutan dan seleksi; pengembangan kapasitas; penilaian kinerja dan penghargaan; promosi, rotasi, dan karier; serta peningkatan kesejahteraan.
“Ini strategi mempersiapkan talenta ASN menghadapi era digital,” ungkap Setiawan di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Optimalisasi strategi 6P adalah jalan utama untuk mencapai birokrasi Indonesia berkelas dunia.
Setiawan menekankan, tahun 2019, adalah ‘penutupan’ sistem merit.
Artinya, setiap instansi pemerintah sudah tidak asing dengan sistem ini, dan harus benar-benar menerapkan sistem merit dalam setiap seleksi.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar.
Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.