Babak Baru Anak Pejabat & Anggota Dewan di Klungkung Tertangkap Nyabu, Suyasa Pecat Anaknya dari Ini
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, langsung memberhentikan anaknya, I Nyoman Dharma
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
"Saya sebagai orangtua juga meminta keadilan. Saya minta kepolisian mengusut tuntas, dari mana anak saya dan rekan-rekannya ini mendapat narkoba. Harus diusut tuntas dari hulu ke hilir," tegasnya.
Ia mendapatkan informasi putranya tersebut mendapatkan narkoba dari seseorang di Karangasem.
Ia pun minta kepolisian menangkap seseorang yang memberikan barang terlarang tersebut ke Dharma Yuda.
"Kalau mau berantas narkoba, harus berantas hingga ke akar-akarnya. Kalau anak saya terbukti bersalah, silakan hukum, tapi kepolisian lakukan penyelidikan dan menangkap seseorang yang memberikan anak saya narkoba."
"Pengungkapan jangan berhenti hanya ke anak saya, agar tidak ada lagi anak-anak lain di Klungkung jadi korban narkoba," jelas Suyasa.
Tak Ada Toleransi
Terpisah, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menegaskan, Pemkab Klungkung tidak akan memberikan toleransi jika ada ASN yang tersangkut dalam kasus narkoba.
Jika terbukti bersalah dalam kasus barang haram ini, sanksi yang diterima bisa berupa pemberhentian langsung sebagai aparatur negara.
"Penyalahgunaan narkoba itu pelanggaran berat, bisa dipecat secara tidak hormat sebagai ASN jika terbukti bersalah di pengadilan," ujar Wabup yang juga mantan Kepala BNNK Klungkung tersebut.
Maraknya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba beberapa hari terakhir, menandakan penyalahgunaan narkotika sudah sampai ranah ASN di Klungkung.
Sehingga pihaknya meminta Badan Nasional Narkoba Kabupaten (BNNK) Klungkung lebih sigap dalam melakukan upaya pencegahan.
Misalnya secara rutin melakukan test urine di instansi pemerintahan, termasuk menggencarkan kembali upaya memasukkan penyalahgunaan narkoba di pararem setiap desa pakraman di Klungkung.
"Langkah pencegahan narkoba di lingkungan desa pakraman, sudah dilakukan dengan penandatanganan MoU dengan desa pakraman."
"Termasuk memasukkan pararem terkait penyalahgunaan narkoba di setiap desa pakraman. Ini harus ditegakkan, sehingga pencegahan bisa dilakukan melalui lingkungannya," jelas Kasta.
Sebelumnya seorang oknum PNS di Pemkab Klungkung, I Kadek Darmawan (38) alias Lakeng, asal Desa Ped, Nusa Penida, diamankan Sat Narkoba Polres Klungkung, Minggu (28/7).
PNS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan tersebut diamankan setelah terlibat dalan peredaran narkoba dan menyimpan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,31 gram. (*)