Hasilkan 3,3 Ton Per Hari, Setiap RS Wajib Punya Tempat Penampungan Limbah Medis Sementara

Jumlah rumah sakit di Bali yaitu 67 unit, sedangkan puskesmas jumlahnya 120 unit. Dari 67 RS di Bali, diketahui menghasilkan limbah medis 3,3 ton

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok Pribadi G.N. Surya Anaya, M.Kes
Co-founder Yayasan Bali Fokus/Nexus 3, G.N. Surya Anaya, M.Kes 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR–Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya menegaskan setiap Rumah Sakit (RS) wajib memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis.

Persyaratan pendirian RS memang harus memiliki izin penampungan sementara limbah medis. 

“Kalaupun belum memiliki alat pengolahan limbah medis, tetapi izin untuk penyimpanan limbah medis itu harus ada. Dia bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengangkut dan melakukan pengolahan limbah,” kata Suarjaya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (21/9/2019).

Adapun jumlah rumah sakit di Bali yaitu 67 unit, sedangkan puskesmas jumlahnya 120 unit.

Jadwal Live Streaming Pekan Ke-6 Liga Inggris 2019, Guardiola & Mаnсhеѕtеr Cіtу Punya Moral Bagus

Wayan Koster Bersyukur Rakernas Ikatan Alumni ITB Diadakan di Bali

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan pembuatan TPS limbah medis harus sesuai aturan, yakni bentuknya seperti apa, cara pembuangan limbahnya bagaimana, tingginya berapa, dan apa saja yang boleh dibuang di sana.

Ia menyebut dari 67 RS di Bali, diketahui menghasilkan limbah medis 3,3 ton per hari.

Dalam TPS itu seharusnya dipisahkan antara limbah medis dengan limbah biasa. Ia mengakui di beberapa RS memang sudah memiliki TPS, namun dari pantauannya tidak berjalan optimal.

Manajemen RS berpikiran bahwa yang penting TPS sudah dibuat, selanjutnya ada pihak ketiga atau transporter yang bertanggung jawab mengambil limbah medis B3 sehingga tidak perlu membuat desain TPS luar biasa.

“(TPS) jadinya hanya sekedar dibuat karena kemudian limbahnya langsung diangkut oleh pihak ketiga. Itu masalahnya,” jelasnya.

Dapatkan Ganti Rugi dari Maskapai untuk Koper yang Hilang, Simak Caranya

Jadikan Kaderisasi sebagai Ujung Tombak, KMHDI Badung Gelar Penerimaan Anggota Baru

Sementara itu, Co-founder Yayasan Bali Fokus/Nexus 3, G.N. Surya Anaya, M.Kes menjelaskan beberapa bahaya limbah medis, pertama, ada yang bersifat kontaminan yang mana limbah tersebut masih bisa menularkan penyakit. 

“Kalau dia masih mengandung virus, bakteri dan parasit terutama penyakit zoonosis atau penyakit menular. Misalnya kuman Tubercolosis (TB), Hepatitis B atau kuman yang bersifat biologis,” terang Surya Anaya.

Kedua, ada limbah medis yang mengandung logam berat dan beracun yang bersifat karsinogenik, yang memicu terjadinya kanker dan tumor.

Ketiga, limbah medis itu dapat menjadi racun atau polutan bagi lingkungan hidup. Misalnya logam berat atau zat radioaktif yang jatuh ke sungai dapat mencemari lingkungan perairan, karena  limbah medis B3 itu akan kekal dan tidak bisa dimusnahkan.

Keempat, berbahaya juga kalau ada jarum suntik bekas yang dibuang sembarangan, dan sampai menusuk manusia.

Kepala Bayi Sudah Keluar Rahim, Sang Ibu Keburu Tewas, Posisi Melahirkan di Kamar Kos

Menteri Koperasi Dekatkan Mahasiswa dengan Dunia Entrepreneurship

Selanjutnya kalau itu masih ada kumannya bisa jadi berpotensi tertular  pada orang yang mengelola sampah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved