Butuh 55 Orang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar Tak Punya Arsiparis
Sebanyak 140 box yang berisi 1.578 berkas dan 123 box berisi 1.250 buku, dimusnahkan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebanyak 140 box yang berisi 1.578 berkas dan 123 box berisi 1.250 buku, dimusnahkan.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Denpasar.
Semua arsip sebelum dimusnahkan telah diteliti dan diperiksa melalui dua tahapan.
Tahap pertama, pra penilaian yang dilakukan selalu 3 bulan dari 13 Maret sampai dengan 13 Mei 2019 oleh Arsiparis Provinsi Bali dibantu staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
Tahap kedua, penilaian selama dua bulan terhadap arsip yang diusulkan musnah oleh Arsiparis Provinsi Bali beserta unit kerja pemilik arsip dan Lembaga Pengawas serta Lembaga Hukum Pemerintah Kota Denpasar.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar I Putu Budiasa mengatakan, pemusnahan arsip-arsip yang tidak vital dan tidak memiliki nilai guna ini dimaksudkan untuk efektivitas dan efisiensi anggaran maupun tenaga.
• Digelar Selama 3 Hari, Bali Interfood 2019 Libatkan 25 UMKM dan Supplier Produk Perikanan
• Sejumlah Alasan Yang Menjadi Penyebab Adanya Desakan Pengesahan UU PKS
“Ini untuk menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga,” katanya, Senin (23/9/2019).
Pemusnahan arsip ini dilakukan dengan cara dicacah untuk dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
Dalam pemusnahan arsip ini, ia mengaku ada beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya terkait dengan SDM, mengingat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tidak memiliki arsiparis .
“Untuk menanggulangi itu, kami mencoba menetapkan pengelola arsip melalui SK Perangkat Daerah yang memiliki kapasitas kompetensi yang setara dengan arsiparis ,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya membutuhkan arsiparis di Dinas Perpustakaan dibutuhkan 15 arsiparis , sementara untuk masing-masing perangkat daerah dibutuhkan 4 orang.
Sehingga keseluruhan 55 orang arsiparis dibutuhkan di Kota Denpasar.
• Keengganan Wisman Datang ke Bali Akibat RKUHP, Celah Bagi Negara Kompetitor
• Swiss-Belhotel Rainforest Kini Miliki General Manager Baru, Begini Sosoknya
Asisten Administrasi dan Kesra Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan penyusutan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan biaya, tenaga, serta waktu.
Di samping itu, dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan berupa arsip-arsip yang bernilai guna permanen, vital, serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah.
Toya juga berharap agar semua unit Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar mengelola arsip dengan baik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, melakukan penyusutan sesuai mekanisme yang benar yakni menyerahkan arsip statisnya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
• RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya
Toya juga mengimbau agar BKPSDM segera mempersiapkan pejabat fungsional khusus seperti arsiparis sesuai kebutuhan minimal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemusnahan-arsip-di-denpasar.jpg)