Pengakuan Sopir Truk Pasir di Buleleng Tertangkap Nyabu, Wayan Sukarayasa: Biar Tidak Ngantuk
Berdalih agar tidak mengantuk saat bekerja, Wayan Sukarayasa alias Procot (27) nekat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Perempuan asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng ini masuk dalam target operasi aparat satuan narkoba Polres Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, Selasa (1/10/2019) mengatakan, Luh MS diciduk pada Jumat (27/9) lalu sekira pukul 13.30 wita, di wilayah Desa Kerobokan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.70 gram brutto.
Untuk mengecohkan polisi, sabu itu disimpan oleh Luh MS di dalam plastik bekas bungkusan teh.
Atas temuan ini, Luh MS pun tak dapat berkutik.
Ia digiring ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki dari mana Luh MS ini mendapatkan sabu-sabu itu.
Dia memang masuk dalam target operasi dalam Operasi Antik.
Artinya kami menerima informasi bahwa sabu-sabu itu sering ada pada yang bersangkutan. Sejauh ini status Luh MS adalah sebagai pengguna," terangnya.
Luh MS sebut AKP Derawi pernah diciduk pada 2015 lalu, karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Oleh hakim, Luh MS divonis selama tujuh bulan penjara.
Selain Luh MS polisi juga menangkap tiga pelaku narkoba lainnya, yakni Wayan Darmayasa alias Kingkong (34) dengan barang bukti sabu seberat 0.06 gram brutto.
Wayan Sukarayasa alias Procot (27) dengan barang bukti sabu seberat 0.28 gram brutto serta satu buah alat hisap sabu (bong).
Serta Made Wijaksana Arta alias Dek Wi (36) dengan barang bukti sabu seberat 0.17 gram brutto. (*)