Tahun Depan Komponen Hidup Layak Dievaluasi, FSPM Bali Harap Upah Pekerja Lebih Layak
Serikat pekerja berharap tahun depan KHL lebih layak, terlebih selama lima tahun terakhir ini KHL tak pernah berubah.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Sehingga berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP 78 tahun 2015, maka UMP Bali tahun 2020 menjadi Rp 2.493.525.
Namun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali memutuskan angka UMP Bali dibulatkan menjadi Rp 2.494.000 atau naik 8,53 persen dari tahun lalu.
“Nah itu yang menjadi kesepakatan dewan pengupahan yang kita bahas tadi. Selanjutnya hasil rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada Gubernur, yang akan dituangkan dalam keputusan Gubernur,” kata Gus Arda, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (21/10/2019).
Ia berharap Kabupaten/Kota se-Bali segera membuat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan UMP Bali.
Karena hal ini sesuai dengan pasal 10 Permenaker nomor 15 tahun 2018 yang menyebutkan, bahwa UMK ditetapkan harus lebih besar dari UMP.
“Makanya UMP ini sangat ditunggu-tunggu oleh Kabupaten/Kota. UMP digunakan sebagai dasar untuk menetapkan UMK, sedangkan UMK dijadikan sebagai dasar memberikan gaji pekerja,” jelasnya.
Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menyampaikan dari hasil pemeriksaan Disnaker ke beberapa perusahaan, hasilnya secara umum sudah membayar sesuai UMK.
Namun, beberapa usaha industri rumahan, seperti usaha laundry, rumah makan belum membayar gaji karyawannya sesuai UMK.
Untuk usaha-usaha tersebut sistem penggajiannya menggunakan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.
Disisi lain jika ada pengaduan dari masyarakat bahwa perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK, maka Disnaker akan turun untuk melakukan pemeriksaan.
Perusahaan diberi waktu 30 hari kerja sejak diterbitkan surat pemeriksaan pertama (Riksa I) agar perusahaan menindaklanjutinya.
Selanjutnya jika Riksa I tidak diikuti, maka tahapan berikutnya akan diberi Riksa II.
Dan kalau perusahaan terus membandel akan disidik pengawas , dan diberi sanksi administratif terberat berupa denda Rp 50 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-kelas-pekerja-working-class.jpg)