Tahun 2020 Jembrana Dapat Kucuran Dana Desa Rp 52 Miliar dari Kementerian PDTP dan Transmigrasi
Tahun 2020 Jembrana akan menerima dana desa lebih banyak dibanding tahun ini, yaitu naik sampai Rp 3 miliar lebih
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Selain daftar kewenangan dimiliki oleh desa, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat juga telah mengatur program prioritas.
Hal itu telah diatur di dalam peraturan Menteri PDT dan Transmigrasi nomor 11/2019, di mana telah diatur tentang program prioritas yang harus dilaksanakan desa di tahun 2020.
Agar penggunaan anggaran yang dikelola desa tidak terjadi permasalahan apalagi tersangkut hukum, maka peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di setiap desa sangat dibutuhkan.
"Tidak saja BPD menjalankan fungsi pengawasannya. melainkan dari awal sudah ikut, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawabannya. Jika itu bisa dijalankan, saya yakin pengelolaan anggaran yang besar itu akan bisa memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan desa," bebernya.
(*)