Gelar Monitoring Ormas, Kesbangpol Temukan 2 SKT Ormas di Denpasar Kedaluwarsa

Kesbangpol melakukan monitoring keberadaan dan aktivitas ormas yang ada di Kota Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Dok. Kesbangpol Denpasar
Badan Kesbangpol Denpasar melakukan monitoring keberadaan dan aktivitas ormas yang ada di Kota Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan monitoring keberadaan dan aktivitas ormas yang ada di Kota Denpasar.

Kegiatan ini digelar dengan menyasar sejumlah alamat ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Denpasar.

Dari hasil monitoring, tim yang terdiri dari Kejari, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Polresta Denpasar, Satpol PP dan OPD terkait menemukan ada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang telah kedaluwarsa.

Dari 20 ormas yang dimonitoring, dua di antaranya memiliki SKT yang sudah kedaluwarsa.

Ketut Sudikerta Kian Tersudut, Saksi Kunci Ini Beberkan Semua Transaksi Seizin Mantan Wagub Bali

Kini Tersisa Hanya 3 KK, Petani Garam Tradisional di Pantai Belatung Klungkung Terancam Punah

Monitoring ormas ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarkat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kabid Ketahanan Ekososbud Ormas, AA Gede Raka Wiadnyana mengatakan pemantauan keberadaan ormas ini akan dilaksanakan hingga bulan November mendatang.

Ia mengatakan, ormas harus mengurus SKT di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Melalui SKT yang telah dimiliki ormas inilah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan di mana ormas tersebut berada, karena dalam pengurusan SKT harus mendapatkan tandatangan dari terbawah. Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” katanya Rabu (30/10/2019).

Ia menambahkan pemantauan ini untuk menjaga Kota Denpasar agar tetap kondusif.

Lembongan Masuk Kategori Kawasan Kumuh, Minim Ruang Terbuka Hijau dan Drainase Tersumbat

Klub Vespa Sanglah Hospital Scooter Club, Kecintaan Para Dokter terhadap Scooter

Untuk itu monitoring ormas terus dilakukan sehingga keberadaan ormas di Kota Denpasar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar sebanyak 299 ormas.

"Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan ditemuakan ormas yang SKT-nya kedaluwarsa," katanya.

Dikarenakan SKT ini kadaluwarsa membuat pihaknya kesulitan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukannya ormas bersangkutan selama ini.

Ia meminta ormas-ormas yang ada di Kota Denpasar agar segera mengurus dan memperpanjang SKT dan melaporkan tentang perubahan alamat ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Menurutnya, SKT ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sehingga aktivitas dan keberadaan ormas tersebut jelas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved