Demi Biaya Pengobatan Ibunda, Pria ini Nekat Lakukan Perbuatan Terlarang di Sesetan Denpasar
Demi Biaya Pengobatan Ibunda, Pria ini Nekat Lakukan Perbuatan Terlarang di Sesetan Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beralasan membiayai ibunya yang sedang sakit, Abdul Malik Kondola (27) nekat menjadi kurir jual beli narkotik jenis ekstasi dan sabu.
Niatnya pun berujung petaka, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun.
Di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/10/2019), Abdul Malik hanya bisa diam tertunduk merenungi nasibnya, dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampinginya.
• Gede Suardana Tertusuk Keris, Tusukan hingga ke Paru, Jangan Gunakan Keris yang Telah Jatuh ke Tanah
Terhadap tuntutan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami akan menanggapi melalui pembelaan tertulis. Mohon waktunya Yang Mulia," pinta Vania Catharine selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.
Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
• Aprianita Tewas Dihabisi Rekan Kerjanya, Uang Ratusan Juta Rupiah Habis Sewa Wanita dan Karaoke
Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa Ni Made Suasti Ariani menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni menjadi perantara jual beli narkotik golongan I, berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto.
Abdul Malik dinilai melanggar asal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Malik Kondola dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," tegasnya.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali di kamar kos No.4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan sekitar pukul 02.00 Wita, 13 Juli 2019.
Abdul Malik berhasil ditangkap oleh petugas berkat laporan dari masyarakat, bahwa di Banjar Lantang Pejuh sering terjadi transaksi jual beli narkotik.
Lalu, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto.
Dari pengakuan terdakwa, narkotik yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/demi-biaya-pengobatan-ibunda-pria-ini-nekat-lakukan-perbuatan-terlarang-di-sesetan-denpasar.jpg)