Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dana UHC Membengkak Rp 12 M
Dari hasil hitung-hitungan sementara tersebut, anggaran program Universal Health Coverage (UHC) untuk tahun depan membengkak hingga mencapai Rp 12 m
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra mengambil secarik kertas ketika ditemui di ruangannya, Kamis (31/10/2019).
Ia tampak menghitung terkait keputusan pemerintah pusat yang menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020.
Dari hasil hitung-hitungan sementara tersebut, anggaran program Universal Health Coverage (UHC) untuk tahun depan membengkak hingga mencapai Rp 12 miliar lebih dibanding tahun ini.
"Hasil perhitungan kasarnya. Tahun depan ada peningkatan sampai Rp 12 miliar untuk UHC kami," ujar Gede Putu Winastra.
Kabupaten Klungkung sejak akhir tahun 2017 sudah resmi menerapakan UHC atau ikut kepesertaan BPJS Kesehatan yang jumlah masyarakatnya lebih dari 95 persen.
• Istri Suardana Terus Menangis, Korban Tertusuk Keris Saat Ngurek Jalani Perawatan di RSUP Sanglah
• KSAD Tutup Kegiatan TMMD Ke-106 di Tabanan
Seluruh iuran BPJS warga Klungkung ditanggung pemerintah dengan kepesertaan kelas III.
Mekanisme pembiayaanya, 5 persen penduduk dibiayai APBD Klungkung. Sementara 95 persen penduduk, dibiayai dana sharing antara Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung.
Kenaikan iuran BPJS yang telah disetujui oleh presiden per Januari 2020 ini tentu sangat berdampak kepada keuangan daerah.
"Kalau 2019 sudah tidak ada masalah, semua sudah ter-cover di anggaran perubahan. Tapi untuk 2020 ini, kami harus hitung-hitung lagi. Terlebih anggaran untuk induk APBD 2020 sudah masuk dalam rancangan di DPRD," ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Klungkung per September 2019, jumlah warga yang kepesertaan BPJS mereka ditanggung oleh Pemkab Klungkung sekitar 3003 jiwa.
Sementara untuk warga Klungkung yang kepesertaanya dibiayai dengan dana sharing provinsi dan pemkab berjumlah sekitar 103. 236 jiwa.
Total sepanjang tahun 2019, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai masyarakat Klungkung sekitar Rp 13,8 miliar.
Sementara dengan kenaikan jumlah iuran ini, selama tahun 2020 mendatang, diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS bagi masyarakat Klungkung mencapai Rp 26,9 miliar.
"Sehingga membengkak sekitar Rp 12 miliar lebih, dibanding tahun ini. Meski bagaimanapun, karena kesehatan ini merupakan kebutuhan dasar, harus kami anggarkan. Kami akan bahas ini bersama DPRD, dan solusinya nanti mungkin geser-geser anggaran," jelas Winatra.
• Teco Marah Besar pada Wasit, Muncul Spekulasi Penunjukan Wasit
• Pertahankan Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Kemenkeu
Ini Memberatkan
Kenaikan iuran ini tidak hanya membuat Pemkab Klungkung pengeng membiayai BPJS Kesehatan warga, namun juga lebih memberatkan warga peserta BPJS Mandiri.
Seperti yang diungkapkan Wayan Sunarta, warga asal Kelurahan Semarapura Kaja, Klungkung.
Meski Klungkung sudah UHC, ia yang sebagai peserta penerima upah, mendaftarkan dua orangtua dan dua adiknya untuk ikut kepesertaan BPJS Mandiri.
"Kalau dibayari pemerintah kan mentok harus kelas III, maka saya dulu daftarkan ulang orangtua dan adik saya untuk ikut kepesertaan mandiri kelas II. Itu biar nanti keluarga saya bisa naik kelas, agar dapat kamar perawatan yang lebih layak. Tapi siapa nyangka, iuran bisa naik sampai lebih dari dua kali lipat," ungkap Sunarta.
Sebelum iuran naik, dalam sebulan ia mengeluarkan uang sekitar Rp 204 ribu demi membayar iuran BPJS Kesehatan kelas II untuk empat keluarganya.
Namun jika sudah naik di awal tahun 2020 ini, Sunarta harus mengeluakan uang iuran BPJS Kesehatan sampai Rp 440 ribu pe rbulannya untuk empat keluarganya.
"Setidaknya kenaikannya beberapa ribu lah, ini malah sampai dua kali lipat lebih. Ini sudah sangat memberatkan bagi saya, yang menanggung keluarga lainnya. Jika seperti ini, mungkin nanti saya minta untuk jadi peserta BPJS yang iurannya dibayarkan pemerintah lagi," keluh Sunarta.
Ia berharap wakil rakyat dapat berbicara banyak terkait hal ini, dan menekan pemerintah agar dapat mengurangi kenaikan iuran BPJS tersebut.
Mengingat masalah kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
• Suardana Tertusuk Keris Saat Ngurek, Alami Luka 5 Cm di Dada Hingga Tak Sadarkan Diri
• Kabar Duka, Pemain Timnas Indonesia U-16 Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia
"Jika naik Rp 10 ribu, sampai Rp 20 ribu tidak masalah menurut saya. Masih dalam angka wajar, tapi ini sudah sampai dua kali lipat. Malah yang sehat, bisa sakit bayarnya tiap bulan," keluhnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, Kamis (24/10/2019).
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nominalnya, Kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu , kelas II dari Rp 51 ribu naik menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 25.500, naik menjadi Rp 42 ribu.
Pemutakhiran Data Kepesertaan
Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, Adi Swapatni mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pemutahiran data untuk kepesertaan BPJS Kesehatan di Klungkung.
Hal ini untuk menghindari, adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid namun masih tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
• Demi Perkembangan Sang Buah Hati, Alasan Happy Salma Pilih Menetap di Bali Setelah Dinikahi Tjok Gus
Dengan pemutahiran data ini, diharapkan pengalokasikan anggaran untuk program UHC (Univeral Health Converage) dapat efektif dan efesien.
"Prosesnya sekarang sudah berjalan. Datanya sudah masuk beberapa, namun saya belum berani ungkapkan karena masih harus cek dan ricek lagi ke setiap desa," ujar Adi Swapatni. (*)