Iuran BPJS Naik, Pemprov Bali Kini Anggarkan Rp 782 Miliar dari Sebelumnya Rp 500 miliar

“Pemdanya gaduh karena harus membiayai cukup banyak terutama yang PBI,” kata Suarjaya di Denpasar, Senin (4/11/2019).

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr.Ketut Suarjaya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai memberatkan anggaran Pemerintah Daerah (Daerah) karena adanya kenaikan iuran BPJS, khususnya yang dibiayai oleh pemerintah.

Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp 160.000/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp 110.000/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr.Ketut Suarjaya menyampaikan saat ini Pemprov Bali membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III yakni Rp 23 ribu/orang/bulan, karena itu Pemprov menyiapkan anggaran hampir Rp 500 miliar per tahun. 

Kemudian dengan terbitnya Perpres ini anggaran Pemprov Bali yang diperlukan untuk membiayai PBI Rp 42 ribu/bulan/orang semakin bertambah menjadi Rp 782 miliar pada tahun 2020.

Tim Gateball Bali Peroleh 4 Medali Emas di Babak Kualifikasi PON XX dan Kejurnas Gateball Tahun 2019

Tak Tersentuh PSSI dan Pemerintah, SSB Putra Angkasa Kapal Konsisten Raih Prestasi Membanggakan

Tidak hanya Pemprov Bali yang merasa keberatan dengan keluarnya Perpres 75 tahun 2019 ini.

Namun juga menimbulkan kegaduhan terutama bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.

“Pemdanya gaduh karena harus membiayai cukup banyak terutama yang PBI,” kata Suarjaya di Denpasar, Senin (4/11/2019).

 
Menurutnya, isu pelayanan kesehatan saat ini antara lain pertama, dari segi pembiayaan bahwa seluruh penduduk harus memiliki kepastian jaminan kesehatan, ada yang dibiayai secara mandiri, dibiayai dengan menjadi peserta penerima upah, dan bagi masyarakat yang tidak mampu pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sebelumnya Pemerintah Pusat telah memprogramkan Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicanangkan mulai 1 Januari 2019.

Sedangkan, lanjut dia, Pemprov Bali sudah mulai mencanangkan UHC sejak tahun 2010.

“Dan per 1 Januari 2019 sesuai dengan komitmen nasional untuk satu kerangka jaminan kesehatan BPJS, Bali sudah melakukannya,” ujarnya.

Isu yang kedua adalah dari akses pelayanan. Ketiga, dari sisi pelayanan.

Ini 18 Kebiasaan yang Dianggap Normal di Negara Sendiri tetapi Aneh bagi Orang Asing

Sempat Ditawar 1 M, Oplet Legendaris Si Doel Anak Sekolahan Dulu Hanya Dibeli Seharga Rp 500 Ribu

Lebih jauh dikatakan, tantangan pembangunan kesehatan Bali tidak hanya pada masalah pelayanan kesehatan di hilir tetapi juga berbicara mengenai program kesehatan secara keseluruhan dan komprehensif secara promotif dan preventif di hulu.

Pihaknya berharap, umur harapan hidup masyarakat Bali terus bertambah, di samping juga kualitas kesehatan yang semakin baik.

Saat ini walaupun umur harapan hidup Bali 71,4 tahun, tetapi tidak semua penduduk menikmati hidupnya dalam keadaan sehat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved