Pengakuan Mengejutkan Ibu yang Tega Memasukkan Bayi ke Dalam Mesin Cuci & Pacar Kabur

Aksi keji ST yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman anak kedua dari mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dipergoki oleh rekannya

Editor: Ady Sucipto
Kompas.com/Aji YK Putra
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah saat melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ST (36) yang tak lain adalah ibu korban, Selasa (5/11/2019). 

Aksi sadis ST yang tega memasukan bayi yang baru dilahirkannya terungkap setelah jenazah bayi di bawa ke RS Bhayangkara Palembang, untuk dilakukan visum setelah mendapat perawatan medis.

Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Indra Sakti Nasution mengatakan, dari visum terdapat luka lecet di leher kanan serta atas bibir.

"Bayi ini lahir karena sudah waktunya. Umurnya sudah sembilan bulan, sehingga lahir," katanya.

Indra pun tak bisa memastikan penyebab tewasnya bayi tersebut, karena saat ini hanya dilakukan pemeriksaan visum luar.

"Kalau keterangan penyidik tadi, bayi ini ketika lahir dimasukkan dalam mesin cuci. Untuk penyebab tewasnya belum tahu, karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami hanya pemeriksaan visum luar," ujarnya.

6. Motif karena pacar tersangka tak bertanggung jawab

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas, ST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Motifnya karena pacar tersangka tak bertanggung jawab, sehingga meletakkan anak itu ke dalam mesin cuci," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang kekerasan terhadap anak.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannnya, ST saat ini sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Palembang.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra, Editor: Farid Assifa, Khairina, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Ibu Masukkan Bayi ke Mesin Cuci, Hubungan di Luar Nikah hingga Ditetapkan Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved