Bangli Kekurangan Kasek dan Pengawas Sekolah, Bisa Bertambah Karena Ada yang Pensiun

Sesuai Permendikbud 6 tahun 2018, untuk menjabat sebagai kepala sekolah, wajib hukumnya memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Ganendra
Ilustrasi pendidikan. 

Lebih lanjut dikatakan, sejatinya hingga kini Bangli memiliki lima orang yang telah memiliki sertifikat cakep.

Kendati demikian, Suteja enggan menjelaskan alasan mengapa lima orang tersebut belum didudukkan sebagai kepala sekolah.

"Kalau itu bukan kewenangan saya," katanya.

Pengawas Sekolah
Tak hanya kekurangan kepala sekolah definitif, pihaknya pun kekurangan pengawas sekolah.

Dikatakan hingga kini pengawas sekolah di Bangli berjumlah 25 orang. Sedangkan idealnya, satu pengawas melakukan pembinaan terhadap delapan sekolah.

Dengan kurangnya jumlah pengawas, otomatis masing-masing pengawas melakukan pembinaan terhadap lebih dari 10 sekolah.

Sementara jumlah sekolah yang diawasi ada ratusan dengan rincian 164 SD, 28 SMP, dan 13 TK.

Kekurangan pengawas, imbuh Kadis asal Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli ini, dikarenakan banyaknya pengawas yang telah pensiun.

Bahkan pada tahun 2020 mendatang, terdata lima pengawas telah memasuki masa pensiun, atau berusia 60 tahun.

"Tugas pengawas ini penting. Sebab pengawas sekolah ini disebut juga pembina wali. Saya anggap, para pengawas ini wakil saya dalam melakukan pembinaan sekolah tiap hari. Untuk menjadi seorang pengawas, wajib ikut pelatihan cawas (calon pengawas). Dan untuk mengikuti pelatihan cawas, minimal dia pernah menjabat sebagai kepala sekolah, sesuai satuan pendidikannya. Apakah SD atau SMP," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved