Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bali

Threesome Buleleng Kejadian Pertama di Bali, Berkas Kasusnya akan Dipisah

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, I Kadek Ariasa mengutuk keras atas kasus threesome (melakukan hubungan seks bertiga)

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Berawal dari Film, Anak Agung Wartayasa Berniat Threesome Bareng Selingkuhan hingga Paksa Siswi SMK 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, I Kadek Ariasa mengutuk keras atas kasus threesome (melakukan hubungan seks bertiga) yang terjadi di Buleleng.

Ini lantaran kasus tersebut melibatkan seorang korban yang masih berada di bawah umur. Dia adalah salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16).

Ariasa dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (8/11/2019) mengatakan, threesome ini merupakan kasus pertama yang terjadi di Bali.

Dengan adanya kasus ini, Ariasa menyebut, sikap mental anak-anak di Bali harusnya lebih dipertajam lagi agar lebih memiliki mental yang kuat, berkarakter, dan bisa memilah hal yang baik, serta berani mengambil sikap dalam menghadapi masalah.

Rektor Termuda Risa Santoso Perbolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dalam Hadapi Era Industri 4.0

Teco di Bali United Vs Jacksen Tiago di Persipura, Pertaruhan Dua Pelatih Dan Tim Berkualitas

Terkait salah satu pelaku yang merupakan oknum guru, Ariasa menyebut, lembaga-lembaga penghasil guru juga sebaiknya perlu menanamkan karakter kepada mahasiswanya, seperti karakter tauladan, memiliki karakter berpikir maju dan karakter yang memahami Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Mereka kan nanti akan mengurusi anak-anak. Jadi mereka juga harus paham betul tentang Undang-undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Atas adanya kasus ini, Ariasa mengaku akan memantau prosesnya hingga selesai di meja pengadilan.

Sementara terhadap korban, akan diberikan pemdampingan psikologi.

Hanya Miliki 4 Unit Pemotong Kayu, BPBD Karangasem Kekurangan Alat untuk Evakuasi Bencana

Pengurugan Jalur Hijau di Sedap Malam Jadi Sorotan, Kaling Bantah Ikut Konspirasi

"Kami akan turun memantau sejauh mana kasus ini ditangani dan menjaga psikologi korban. Anak ini harus diselamatkan dan dilindungi agar dia bisa tetap bersekolah," tutupnya.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi, yakni korban V dan orangtuanya.

Kasus ini kata Iptu Sumarjaya akan dibagi dua. Untuk pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), kasusnya akan tersendiri karena telah melibatkan siswanya untuk ikut bergabung melakukan hubungan terlarang.

Sementara terhadap pelaku Anak Agung Putu Wartayasa (36) dijerat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Ditanya terkait hasil visum, Iptu Sumarjaya mengaku belum menerima hasilnya. “Korban sudah divisum, namun hasilnya belum keluar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved