Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Pendaftaran CPNS Kota Denpasar serta Tata Caranya

pengumuman lebih lengkapnya mengenai pendaftaran ini bisa dilihat di website BKPSDM Kota Denpasar yakni https://bkpsdm. denpasarkota.go.id/.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
(Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno)
CPNS 2019. Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Pendaftaran CPNS Kota Denpasar serta Tata Caranya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendaftaran online untuk CPNS Kota Denpasar telah dibuka.

Pendaftaran ini dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.12 WIB atau Selasa (12/11/2019) pukul 00.12 Wita.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat dikonfirmasi Selasa (12/11/2019) siang.

"Iya sudah kami buka, tadi malam dapat instruksi agara serentak dibuka pukul 23.12 WIB," kata Lestari.

"Karena provinsi belum siap, maka Denpasar dan kabupaten lain saja yang buka," imbuh Lestari.

Ia mengatakan pengumuman lebih lengkapnya mengenai pendaftaran ini bisa dilihat di website BKPSDM Kota Denpasar yakni https://bkpsdm. denpasarkota.go.id/.

Pemkab Banyuwangi Luncurkan “Satu Mahasiswa Satu Ibu Hamil” Gotong Royong untuk SDM Unggul

Jacky Timurtius Bagikan Tips Bagi MUA Pemula, MUA Harus Bisa Kerja Cepat di Tempat Apa Saja

Lestari melanjutkan pendaftaran online ini dilaksanakan selama dua minggu melalui portal https://sscasn.bkn.go. id/.

Sementara itu, untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada Desember 2019 dan masa sanggah dilaksanakan Januari 2020.

Adapun formasi yang dibutuhkan dibagi ke dalam dua formasi yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi umum terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 196, tenaga kesehatan sebanyak 43 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 112 formasi.

Sedangkan untuk formasi khusus terdiri atas cumlaude sebanyak 5 formasi dan penyandang disabilitas sebanyak 8 formasi.

Sehingga total formasi yang dibuka untuk Kota Denpasar sebanyak 364 yang terdiri atas 43 formasi tenaga kesehatan, 117 formasi tenaga teknis dan 204 formasi tenaga pendidikan.

Sedangkan persyaratannya pendaftar hanya perlu membuat surat lamaran, e-KTP atau suket, ijazah dan transkrip nilai yang telah disahkan. 

Tokoh Masyarakat Banjar Pesanggaran Bertemu Rai Mantra & Giri Prasta Bicarakan TPA Suwung

Berkat Smart Kampung, Banyuwangi Raih Penghargaan Layanan Publik Digital

Selain itu, yang terpenting bagi pelamar sebelum menyiapkan semua persyaratan yakni memiliki IPK minimal 3.0.

Untuk formasi umum persyaratan CPNS yakni surat lamaran ditulis tangan dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar dengan tinta hitam diatas kertas double Folio bergaris bermeterai Rp 6000 ditujukan kepada Walikota Denpasar Cq. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019.

Lampiran yang diperlukan yakni ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Bidan dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (STR Internship tidak diperbolehkan).

Juga transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00, surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) pada saat kelulusan.

Ungkapkan Rasa Sayang Kepada Ayah, 20 Kata Mutiara Selamat Hari Ayah Nasional Ini Bisa Jadi Pilihan

Selamat Hari Ayah Nasional! Google Turut Peringati Hari Ayah Nasional Hari Ini

Untuk pelamar jalur khusus cumlaude hampir sama dengan jalur umum, hanya saja transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 (tiga koma lima nol), serta cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi A atau unggul dan prodi pelamar A atau unggul pada saat kelulusan yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah atau transkrip tidak tercantum akreditasinya).

Sedangkan untuk formasi disabilitas, juga hampir sama dengan formasi umum, hanya saja tambahan berupa melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak tangan dan atau kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

"Dan bagi peserta formasi penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, wajib hadir di BKPSDM Kota Denpasar pada tanggal yang diinformasikan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat / jenis / kriteria disabilitasnya. Bagi peserta yang dinyatakan sesuai akan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti seleksi selanjutnya," kata Lestari.

Pelamar disabilitas juga diperkenankan melamar pada formasi umum pada jabatan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.

Adapun tata cara pendaftarannya yakni dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan Peraturan PerubahanTerkait Iuran BPJS Kesehatan

Berawal dari Kegelisahan, Pemuda ini Bangun Gerakan Literasi Ciptakan Taman Baca Rumah Kaca

Pada saat pendaftaran secara online melalui portal pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun.

Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg).

Pelamar memilih instansi Pemerintah Kota Denpasar, jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia, wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019. (*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved