PD Pasar Badung Belum Bisa Memungut Sewa Los dan Kios Meski Hibah Sudah Turun

Pengelolaan Pasar Badung masih belum diserahkan ke PD Pasar Denpasar. Sehingga PD Pasar belum bisa menarik uang sewa.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Pasar Badung Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hibah Pasar Badung sudah turun pada Rabu (23/10/2019) lalu yang diserahkan Kementerian Perdagangan RI.

Namun pengelolaan Pasar Badung masih belum diserahkan ke PD Pasar Denpasar.

Sehingga PD Pasar belum bisa menarik uang sewa.

Direktur Umum PD Pasar Kota Denpasar, AA Ngurah Yuliartha saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019) mengatakan saat ini masih dilaksanakan penggodokan terkait kerjasama yang akan digunakan untuk mengelola Pasar Badung ini.

"Dari Pemkot Denpasar masih menggodok, nanti Pemkot apa bentuknya apa penyertaan modal atau kerjasama pengelolaan itu belum ada keputusan," kata Yuliartha.

Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Targetkan Terwujudnya Sustainable Eco Airport

Perut Kenyang, Serangan Kantuk Datang, Apa Penyebabnya?

Ia mengatakan jika digunakan penyertaan modal, pasti akan berimplikasi pada laba.

Terbukti dengan adanya kerjasama penyertaan modal, hingga tahun ini PD Pasar belum bisa memberikan kontribusi ke khas daerah dalam bentuk laba bersih sesuai Perda Nomor 2 tahun 2001 sebesar 35 persen.

"Kami mengalami kerugian setelah potong pajak hampir Rp 3,2 miliar, ini akibat penyusutan dari penyertaan modal yang terdahulu sebesar Rp 62 miliar. Itu yang menyebabkan kerugian," katanya.

Namun ia menambahkan, sebelum ada pemotongan pajak dan biaya penyusutan ada laba perusahaan namun tidak menutupi saat ada potongan.

Oleh karenanya, minggu depan pihaknya kan mengundang stakeholder untuk membicarakan terkait pengelolaan bangunan Pasar Badung ini.

Pasar Medahan Selama Ini Jadi Lokasi Pembuangan Hewan

BREAKING NEWS: Kelangkaan Solar, Antrean Truk dan Mobil Mengular di SPBU Pemogan


"Menurut kami yang paling aman kerjasama pengelolaan, nanti kan sesuaikan berapa permintaan Pemkot, apa 40 60 atau 30 70. Kita masih pelajari PP Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah," katanya.

Nantinya jika sudah disepakati bentuk kerjasamanya akan dibuatkan SK berupa Peraturan Walikota.

"Setelah itu baru sewa dan pungutan harian kepada pedagang bisa dipungut dan tidak lagi mempergunakan legal opinian," katanya.

Ia berharap awal tahun 2020 ini pihaknya sudah bisa menarik uang sewa kios maupun los.

"Ya kita target 2020, kalau semakin lama beban bagi perusahaan apalagi bayar listrik saja Rp 120 juta, itu minimal," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved