UMK Bali 2020

UMK Badung Tahun 2020 Rp 2.930.092, 20% dari 5.000 Perusahaan di Badung Belum Membayar Sesuai UMK

UMK di kabupaten Badung di tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64 sehingga naik 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali
Angka UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kini sudah ditetapkan  Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Bahkan khusus di Kabupaten Badung besaran UMK sudah dipastikan akan mengalami peningkatan.

Peningkatannya pun mencapai 8,51 persen sesuai dengan acuan ketentuan PP No 78 tahun 2015.

UMK di kabupaten Badung di tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64 sehingga naik 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.

Kenaikan itu pun sudah dalam kesepakatan bersama yang disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan penetapan UMK dari Provinsi dilakukan hari ini Kamis, (21/11/2019).

UMK Bangli Tahun Depan Naik, 220 Perusahaan di Bangli Belum Terapkan Upah Sesuai UMK

UMK Klungkung dan Buleleng Sama, Perusahaan Tak Bayar Sesuai UMK Disanksi Rp 50 Juta

Hanya saja secara resmi pihaknya belum mendapatkan surat dari Provinsi.

“Memang sudah ditetapkan. Namun kami belum mendapat surat secara resmi,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (21/11/2019).

Ida Bagus Oka mengatakan, jika sudah ada penetapan UMK perusahaan wajib mematuhinya.

Hanya saja jika tidak bisa membayar sesuai UMK, perusahaan itu pun wajib melakukan penangguhan.

Penanguhan yang dilakukan dilakukan sepuluh hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan.

“UMK kan sudah ditetapkan, Kalau misalkan perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, maka mulai sekarang mereka bersurat ke kita untuk mengajukan penangguhan,” katanya.

Ditanya apakah ada perusahaan di Badung yang membayar upah karyawan di Bawah UMK, Ida Bagus Oka menjawab normatif.

Bahkan katanya selama ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.

“Selama ini sih belum ada yang mengajukan penangguhan. Jadi secara normatif kan tidak ada,” ungkapnya

Dengan sudah ditetapkannya besaran UMK tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Badung.

Gubernur Koster Tetapkan UMK Bali 2020, di Tabanan Upah Naik 8,51 Persen Menjadi Segini

UMK Klungkung 2020 Ditetapkan Rp 2,5 juta, Pekerja Nilai Ini Hanya Sebatas Angka

Bahkan pihaknya berharap semua perusahaan membayar upak pekerja sesuai UMK.

“Untuk sosialisasi kita akan lakukan di awal Bulan Desember kepada semua perusahaan. Bahkan setelah ditetapkan kita akan lakukan sidak ke perusahaan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya di Kabupaten Badung terdapat 5.000 lebih perusahaan yang wajib membayarkan upah sesuai dengan UMK.

Namun jika tidak membayar sesuai UMK pihaknya mengaku akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.

“Mekanisme mereka perusahaan wajib membayar UMK, kalau tidak nanti kita lakukan pembinaan. Selain itu, kalau merasa tidak bisa mereka harus melakukan penangguhan agar perusahaan mereka tetap jalan,” akunya.

Disisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, SH dengan tegas mengatakan di kabupaten Badung masih ada perusahaan yang membayar upah di Bawah UMK.

Hal itu pun karena perusahaan belum bisa membayar sesuai yang sudah ditetapkan.

“Kalau di Badung ada perusahaan yang masih bayar upah tidak sesuai dengan UMK. Hanya saja ada dasar hukumnya, dengan catatan mereka harus membuat surat dasar-dasar mereka tidak melaksanakan upak sesuai dengan UMK. Atau intinya melakukan penangguhan,” bebernya.

Wayan Suyasa mengaku data tersebut sejatinya ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Pasalnya setiap tiga bulan pihaknya ke lapangan untuk melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang ada di Badung.

“Kita pertriwulan melakukan sidak, perusahaan itu menerapkan apa tidak sesuai UMK,” katanya.

Suyasa yang merupakan Wakil Ketua I DPRD Badung menegaskan seharusnya UMK tersebut adalah grade perusahaan dari 0 hingga 1 tahun.

Soal Bali Masuk No List Media Fodor’s Travel, Koster Sebut Itu Ulah Pesaing

Bali No List 2020, Berpikir Dampak hingga Koreksi Bagi Pariwisata Pulau Dewata

Sehingga pihaknya menegaskan perusahaan wajib membayarkannya.

“Saya kira banyak yang masih belum bayar sesuai UMK. Karena saya tau banyak perusahaan tidak semua berserikat,” jelasnya.

Ia pun memastikan banyak di Badung perusahaan yang membayar di bawah UMK, seperti hotel yang tak berbintang, restoran dan yang lainnya.

“Kalau dikatakan total perusahaan 5.000 lebih, saya kira sekitar 20 persen perusahaan yang belum bayar upah pekerja sesuai UMK,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UMK Badung tahun 2018 sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 Rp 2.700.297,34.

Biasanya kenaikan itu mulai berlaku 1 Januari.

Namun kini dikabarkan akan mengalami peningkatan ditahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved