Nurhayati Bisa Dipenjarakan Karena Buang Limbah di Tukad Badung, Hari Ini Usaha Sablonnya Disegel

Pemerintah Kota Denpasar melaui Satpol PP dan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan berencana membawa kasusnya ke tahap yang lebih serius.

Penulis: eurazmy | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eurazmi
Air Tukad Badung berwarna merah darah karena tercemar limbah, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nurhayati, kini harus berurusan dengan hukum.

Pemerintah Kota Denpasar melaui Satpol PP dan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) berencana membawa kasusnya ke tahap yang lebih serius.

Pengusaha tekstil celup di Jalan Pulau Misol, Dauh Puri Kauh, Denpasar ini akan dilaporkan ke polisi.

Ini lantaran ia mencemari aliran Tukad Badung.

Limbah tekstilnya membuat air Tukad Badung yang berwarna hijau kecokelatan berubah menjadi merah darah, dua hari lalu.

''Ya untuk kasus ini ada opsi kami limpahkan ke polisi. Undang-undang Lingkungan Hidup kan ada,'' ungkap Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, Rabu (27/11/2019).

Laporan ini, kata Sayoga sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun dan denda Rp 3 milar.

Sementara, terkait proses pelimpahan kasus pada kepolisian kata Sayoga masih akan tetap berjalan sehingga dalam kasus ini akan diproses dua kali, yakni sidang tipiring dan pidum.

''Ya karena pemilik usaha ini melempar tanggung jawab ke karyawannya sebagai pelaku pembuang limbah. Soal itu, proses penyidikan oleh polisi masih sedang dikembangkan,'' katanya.

Ia mengatakan, proses tindak lanjut ini kepada kepolisian ini sebagai tindakan tegas dan efek jera terhadap masyarakat, terutama pembuang limbah sembarangan yang kerap membandel.

''Kami sebenanrnya sudah geram banget sama pelaku pengusaha sablon dan tekstil gak bertanggung jawab. Kalau gak gini gak kapok-kapok mereka,'' tegasnya.

Untuk diketahui, warna air merah darah Tukad Badung viral di jagad medsos, Selasa kemarin.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi merasa heran ketika pertama kali melihat kondisi air sungai di wilayahnya berubah jadi merah.

Setelah ditelusuri ternyata warna merah itu bersumber dari limbah yang dibuang Nurhayati, pengusaha tekstil celup di Jalan Pulau Misol, Dauh Puri Kauh, Denpasar.

Saat didatangi petugas Dinas LHK) Kota Denpasar, Nur Hayati mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved