Nurhayati Bisa Dipenjarakan Karena Buang Limbah di Tukad Badung, Hari Ini Usaha Sablonnya Disegel
Pemerintah Kota Denpasar melaui Satpol PP dan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan berencana membawa kasusnya ke tahap yang lebih serius.
Penulis: eurazmy | Editor: Widyartha Suryawan
Ia berjanji tak memproduksi tekstil selama belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik.
Perempuan asal Pekalongan ini mengaku tidak pernah memproduksi kain celup di kediaman yang ditempatinya sejak 2005 itu.
Di sana hanya dimanfaatkan sebagai gudang kain celup sebelum didistribusikan ke konsumen.
Pada Senin malam dia membuat 200 kain celup karena ada pesanan mendadak dari warga.
''Tumben-tumben ini produksi karena ada pesanan mendadak warga buat seragam,'' katanya kepada petugas.
Namun, dia lupa tidak memiliki sistem IPAL yang baik sehingga limbah dialirkan saja ke sungai.
''Iya saya gak perhitungkan itu," kata Nurhayati.
Gusti Made Suandhi mengatakan, selama ini pihaknya selalu membina para pengusaha sablon maupun tekstil di wilayahnya agar tidak mencemari lingkungan.
''Di wilayah saya ada sekitar 3 sampai 4 pengusaha sablon dan tekstil dan selalu kita bina untuk mengelola limbah,'' katanya.
Hari Ini Usahanya Disegel
Nurhayati juga harus berhadapan dengan Perda yang berujung pada penutupan usahanya.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, proses pemberkasan terkait pelanggaran perizinan usaha dan gangguan lingkungan yang ditimbulkan sudah rampung.
''Besok (hari ini) usaha pelaku akan disegel dan sehari setelahnya akan dilakukan sidang tipiring di PN Denpasar,'' ujarnya.
Kepala UPT Laboratorium DLHK Kota Denpasar, Mega mengatakan, petugas sudah mengambil sampel satu liter air sungai yang merah. Uji laboratorium butuh waktu minimal lima hari.
''Hasil uji lab ini akan dipakai sebagai dasar untuk tindak lanjut penegakan hukum kepada pengusaha terkait,'' katanya.
Kepala Satgas DLHK Kota Denpasar, Eko Astinama mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sarana IPAL usaha kain celup polos itu tidak sesuai standar baku mutu.
Akibatnya, limbah pewarna merembes ke sungai dan berpotensi bahaya bagi lingkungan. Eko menunggu hasil uji lab untuk mengetahui seberapa besar dampak limbah pada sungai. (*)