Edarkan 1.316 Pil Koplo, Nur Efendi Divonis Tiga Tahun Penjara
Nur Efendi divonis bersalah karena mengedarkan pil koplo dan divonis tiga tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Karena permintaan makin banyak, terdakwa kembali memesan pil koplo ke Alif dan keduanya pun sepakat bertransaksi hari Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, di kos terdakwa, Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.
Terdakwa membeli 5 plastik klip yang keseluruhan berjumlah sekitar 966 butir, dengan harga Rp 1 juta per plastik.
Kemudian terdakwa memecah menjadi beberapa paket, di mana 1 paket berisi 10 butir pil koplo dan dijual secara eceran.
Dari teman-teman terdakwa yang pernah membeli pil koplo, salah satunya adalah Rizky Kurniawan (terdakwa berkas terpisah).
Singkat cerita, terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar di kos Rizky.
Terdakwa mengakui memiliki tas pinggang yang di dalamnya berisi pil koplo.
"Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 plastik yang keseluruhan berisi 350 pil koplo siap edar seberat 80,5 gram netto. Buntalan tisu yang berisi 966 butir pil koplo seberat 154,56 gram. Juga ditemukan uang hasil penjualan pil koplo senilai Rp 280 ribu," beber Jaksa Yuli Pelandiyanti kala itu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nur-efendi-seusai-menjalani-sidang-putusan-di-pn-denpasar-jumat-29112019.jpg)