Air Tukad Badung Merah Darah
Terkuak, 200 Usaha Sablon di Denpasar Tak Berizin, DLHK Sebut Buang Limbah ke Sungai pada Malam Hari
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengungkap data menarik.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengungkap data menarik.
Semua usaha sablon di kota ini yang jumlahnya kurang lebih 200 tidak mengantongi izin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi, Kamis (28/11).
Indi Kosala Dewi menjelaskan, semua usaha sablon di Denpasar tak memenuhi syarat untuk mendapat izin.
Salah satu syarat yang tidak dipenuhi adalah lahan.
Dia menyebut, banyak pengusaha sablon yang kucing-kucingan.
Pada malam hari mereka buang limbah ke sungai sehingga saat pagi air sungai berbuih atau berwarna.
Dewi mengatakan, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Batik Sablon Indonesia (APBSI) sebanyak 200 usaha sablon di Denpasar.
Masih ada usaha sablon yang belum tergabung dengan APBSI.
"Beberapa yang tidak masuk kami sudah sarankan bergabung ke APBSI agar ada yang mengawasi.
Ada juga yang melanggar sudah kami tipiring (tindak pidana ringan)," katanya. Dikatakannya, pengawasan dari DLHK Kota Denpasar melalui sosialisasi serta kunjungan rutin.
"Untuk tindakan kami hanya bisa tipiring saja. Kalau eksekusi, koordinasi dengan Satpol PP.
Kami juga koordinasi dengan PN Denpasar, kalau dua kali langgar dan tipiring langsung masuk kurungan," katanya.
Ketika ditanya mengapa pemerintah tidak menutup usaha sablon yang tak berizin, dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar masih memberi toleransi karena berkaitan dengan urusan perut.
"Itulah kita Pemkot Denpasar masih memberikan (toleransi) karena itu salah satu penghasilan mereka dan kami memberikan mereka berusaha," katanya.