Air Tukad Badung Merah Darah
Terbukti Bersalah Buang Limbah ke Tukad Badung, Nurhayati Dijatuhi Hukuman Denda Rp 2 Juta
Nurhayati, pengusaha tekstil celup yang membuang limbah ke Tukad Badung, menjalani sidang tipiring dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 juta
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Nurhayati pemilik sablon - Terbukti Bersalah Buang Limbah ke Tukad Badung, Nurhayati Dijatuhi Hukuman Denda Rp 2 Juta
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gusti Made Suandhi merasa heran ketika pertama kali melihat kondisi air sungai di wilayahnya berubah jadi merah.
Setelah ditelusuri ternyata warna merah itu bersumber dari limbah yang dibuang Nurhayati, pengusaha tekstil celup di Jalan Pulau Misol I No 23 Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Saat didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar dan perbekel desa, Nurhayati mengakui perbuatannya.
(*)
Rekomendasi untuk Anda