Suyasa Pengeng, Dilaporkan Serobot Tanah Miliknya Sendiri

Ida Bagus Suyasa menjadi terlapor dalam kasus penyerobotan tanah di Satreskrim Polres Jembrana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Ida Bagus Suyasa saat ditemui di warung makan Jepun, Senin (2/12/2019). 

Tahun 2009 perusahaan dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.

Aparat Hukum Terbang dari Bali ke Riau, Tangkap Buronan Wanita ini, Langsung Menuju Lapas Kerobokan

Akademisi Kritisi Pemerintah Bangun Perkantoran di Persawahan

Terkait Penghentian Proyek Gudang Mikol, Warga dan Kelian Adat Kepaon Datangi Polresta Denpasar

"Anehnya pemegang saham inilah yang melaporkan atau menggugat kepailitan. Kan itu tidak masuk akal. Seharusnya kepailitan itu digugat oleh debitor bukan pemilik saham," bebernya.

Dalam perkembangannya, kata Karyadi, diadakan lelang tanpa sepengetahuan Suyasa.

Salah satunya dibeli oleh pelapor, RPS.

Perayaan Nataru, Balai Besar POM di Denpasar Akan Gelar Pengawasan Parcel dan Makanan Kadaluwarsa

Tribun Bali Raih Juara II dari BPOM di Denpasar Terkait Penyebarluasan Informasi Obat dan Makanan

Nah, RPS inilah yang melaporkan ke kepolisian.

Alasannya, Suyasa melakukan penggarapan lahan. Atas hal ini, Suyasa yang masih merasa itu adalah hak miliknya pun melaporkan balik RPS dengan tuduhan pemalsuan surat dan penadahan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved