Tim Gabungan Gelar Operasi ODOL, Satu Truk Kedapatan Over Dimensi

Tim gabungan Satlantas Polres Tabanan menggelar operasi gabungan ODOL (Over Dimensi Over Load).

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Petugas gabungan saat menggelar kegiatan Operasi ODOL (Over Dimensi dan Over Load) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar/Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali Senin (9/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satu persatu kendaraan muatan barang diperiksa bebannya dengan mengunakan alat uji beban portabel oleh petugas di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali Senin (9/12/2019).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan Satlantas Polres Tabanan dengan Dishub Tabanan, Dishub Bali, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali dan NTB yang menggelar operasi gabungan ODOL (Over Dimensi Over Load).

Sebab, selama ini kejadian out of control (OC) truk di Tabanan disebabkan oleh truk overload atau melebihi beban atau kapasitas.

Namun sayangnya, dalam kegiatan ini masih belum ditemukan truk yang mengangkut beban berlebihan.

Menurut pantauan, sedikitnya ada puluhan kendaraan muatan barang yang diperiksa.

Masyarakat yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Akan Diberi Sanksi, Berikut Sanksinya

Balita 2,5 Tahun yang Patah Tulang Akibat Kekerasan, Diizinkan Pulang oleh Pihak RSUP Sanglah

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Bali Umumkan 2 Kasus Dugaan Korupsi

Satu per satu kendaraan secara bergantian diperiksa dengan sebuah alat uji beban portabel.

Meskipun tak memperoleh truk overload, petugas justru menemukan 10 pelanggaran KIR dan satu kendaraan yang over dimensi atau melebihi batas ketinggian.

Pelanggar tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan tilang.

Selain menyasar ODOL, petugas satlantas juga mengelar razia kendaraan yang hasilnya berhasil menindak 41 pelanggar.

"Ini tim gabungan baik di Tabanan dengan Provinsi Bali untuk melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pengguna jalan khususnya angkutan barang," kata Kepala Dinas Perhubungan Tabanan, I Gusti Ngurah Putu Dharma Utama usai kegiatan, Senin (9/12/2019).

Warga Masih Abaikan Rambu Larangan Parkir, Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Klungkung

Kebijakan Pemutihan Berakhir, Pemprov Bali Kantongi Pajak Sebesar Rp 685,5 Miliar

Bapak yang Anaknya Lahir di Kapal Gilimanuk-Ketapang Kebingungan Biaya Perawatan, Tak Ada BPJS

Menurut dia, kegiatan ini juga dilakukan sesuai dengan surat edaran Menhub Nomor 21 tahun 2019 untuk melakukan pengawasan, penindakan, serta penegakan hukum terhadap angkutan barang.

Ada dua sasaran dalam kegiatan hari ini yakni over dimensi dan overload.

Over dimensi artinya menindak pelanggar yang kendaraannya melebihi ketinggian (maksimal 4.2 meter) dan overload melebihi ketentuan kendaraan tersebut.

Apalagi, kata dia, masih banyak kendaraan yang kelebihan muatan kerap menyebabkan kemacetan di Jalur Denpasar-Gilimanuk di wilayah Tabanan.

Alat yang digunakan untuk mengecek berat beban adalah alat uji beban portabel sedangkan untuk mengecek dimensi dengan cara diukur secara manual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved