Bawa Kokain di Bali, WNA Amerika Ini Kaget & Geleng-geleng Saat Dituntut Jaksa Begini di PN Denpasar

Ian Andrew Hernandez (31) WNA asal Amerika Serikat (AS) terlihat kaget saat mengetahui dirinya dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Denpas

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Ian Andrew Hernandez WNA asal Amerika Serikat yang terlibat kepemilikan narkoba jenis kokain dan ganja seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). 

Selain itu, di dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan 1 buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara, Badung, Bali.

Dan kembali ditemukan 9 plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong.

"Saat diintrogasi, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. 

WNA Amerika Aniaya Warga di Kuta Bali

Erick Kai Koester WNA Amerika saat menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).
Erick Kai Koester WNA Amerika saat menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). (Tribun Bali/Putu Candra)

Sementara itu, PN Denpasar juga mengadili kasus yang melibatkan WNA Amerika Serikat. 

 Kasus penganiayaan yang melibatkan turis asing di Bali kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Adalah Erick Kai Koester, bule Amerika Serikat yang kali ini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali

Erick Kai Koester (28) terlihat tenang saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).

Pria asal Amerika Serikat tampak serius mendengarkan penjelasan seorang penerjemah yang mendampinginya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Erick dituntut sepuluh bulan penjara.

Ia dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan penganiayaan terhadap penjaga proyek, Gede Budi Yandnya (korban).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan, terdakwa Erick bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Perbuatan terdakwa lulusan S1 ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved