Bawa Kokain di Bali, WNA Amerika Ini Kaget & Geleng-geleng Saat Dituntut Jaksa Begini di PN Denpasar
Ian Andrew Hernandez (31) WNA asal Amerika Serikat (AS) terlihat kaget saat mengetahui dirinya dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Denpas
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sepuluh bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tegasnya dihadapan majelis hakim.
Diungkap dalam surat dakwaan, kejadian penganiayaan terjadi di depan alfamart Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 05.30 Wita.
Awalnya saksi korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restoran di depan central parkir, Kuta.
Saat itu saksi korban melihat terdakwa masuk ke dalam proyek.
Sehingga saksi korban mencari terdakwa, dan kemudian menegurnya.
Namun terdakwa yang dalam keadaan mabuk justru memaki korban berulang kali.
"Terdakwa juga meminta rokok kepada korban dan diberikan sebatang rokok.
Setelah itu, korban pergi berjalan kaki dari proyek menuju Alfamart," terang Jaksa Triarta kala itu.
Ketika berjalan kaki menuju Alfamart, terdakwa mengikutinya di belakang.
Sesampai di Alfamart, korban membuka jaketnya dan menaruh di meja depan Alfamart.
Namun tiba-tiba terdakwa langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal yang mengenai telinga kanan saksi korban hingga mengeluarkan darah.
"Usai memukul korban selanjutnya terdakwa masuk ke Alfamart dan tidak lama kemudian ia langsung lari menuju central parkir.
Korban berusaha mengejar terdakwa," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.
Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan terdakwa, korban Gede Budi mengalami luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul.
Itu berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/521/2019 dilakukan pemeriksaan secara medis terhadap Gede Budi Yandnya, tanggal 17 Agustus 2019. (*)