Sehari Jelang Vonis Sudikerta, Si Pengacara Eks Wagub Bali Ini Sebut Ada yang Dipaksakan
Di sisi lain, Darmada merasa ada keanehan dalam proses persidangan dan terkesan dipaksakan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
DENPASAR, TRIBUN BALI - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/2019) besok.
Sidang putusan digelar usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Sebelumnya tim jaksa Menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sedangkan Ngurah Agung dituntut 8 Tahun Penjara.
Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
• Mantan Wagub Bali Sudikerta Tulis Tangan Sendiri 4 Halaman Pembelaan, Ini Isinya
• Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Ada yang Intervensi dan Kapok ke Dunia Politik Lagi
Dikonfirmasi soal vonis besok, tim penasihat hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada dkk mengatakan sangat siap menghadapi putusan majelis hakim.
Pula Sudikerta siap dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
"Dengan kondisi seperti ini, kami siap saja. Klien juga siap, apapun yang terjadi dia akan hadapi. Kami tegaskan kembali, bahwa kami tetap perpegang teguh pada pembelaan. Unsur-unsur yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi," jelasnya, Kamis (19/12/2019).
Dimintai komentarnya mengenai tanggapan jaksa atas pembelaan yang telah diajukan tim penasihat hukum, Darmada menyatakan, jaksa dalam tanggapannya tetap pada tuntutan yang telah mereka ajukan.
”Tim jaksa menolak pembelaan kami dan tetap pada tuntutannya. Tapi dari kami tetap berpegang teguh pada pledoi (pembelaan)," terangnya.
Di sisi lain, Darmada merasa ada keanehan dalam proses persidangan dan terkesan dipaksakan.
Dikatakannya, masa penahanan kliennya masih sampai tanggal 30 Desember 2019. Namun sidang putusan sudah digelar besok.
"Tadi kan jaksa menanggapi pledoi kami. Kami tidak diberikan waktu untuk menanggapi tanggapan jaksa. Menurut kami ada keanehan dan terkesan dipaksakan," ucapnya.
• Pelaku Pembuang Bayi Berurai Air Mata Minta Keringanan Hukuman di PN Bangli, Kini Hamil Lagi
• Plafon Jebol dan Kayu Atap Rapuh, Siswa SD di Karangasem Ini Takut Bangunan Sekolah Ambruk
"Besok sudah putusan, padahal kami mau menanggapi dan waktu masih banyak, karena masa penahanan kan habis sampai 30 Desember. Majelis tidak memberikan waktu kami menanggapi, karena besok sudah putusan," imbuh Darmada.
Tetap pada Tuntutan