Sehari Jelang Vonis Sudikerta, Si Pengacara Eks Wagub Bali Ini Sebut Ada yang Dipaksakan
Di sisi lain, Darmada merasa ada keanehan dalam proses persidangan dan terkesan dipaksakan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
Sementara tim jaksa yang dikoordinir I Ketut Sujaya dalam tanggapan menyatakan, tetap pada tuntutan yang telah diajukan.
Tim jaksa pun menyanggah seluruh pembelaan yang diajukan Sudikerta dan tim penasihat hukumnya.
"Jaksa tetap pada tuntutan. Pembelaan yang diajukan terdakwa di luar fakta persidangan. Sudikerta kan tetap menganggap itu perdata. Jadi kami, tim jaksa menolak pembelaan terdakwa. Dan kami memohon kepada majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan terdakwa. Besok sidang putusan Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung," jelas Jaksa Sujaya ditemui usai sidang.
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, dituntut penjara 15 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/12/2019).
Ia dituntut 15 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar.
Korbannya adalah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018) silam. (*)