Ganti Rugi Lahan Shortcut Singaraja-Mengwitani Tak Sesuai, Imam Keberatan Serahkan Lahan Miliknya

Nilai ganti rugi lahan terdampak dari pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani (shortcut titik 7-8 dan 9-10) yang ada di wilayah Desa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
HARGA TANAH - Imam Muhajir menunjukkan harga pasaran tanah di wilayah Dusun Kubu, Desa Pegayaman, Buleleng. Muhajir tak puas nilai ganti rugi dari tim appraisal untuk pembangunan shortcut, Minggu (29/12/2019). 

Lahan miliknya yang terdampak dari pembangunan jalan ini seluas 8.9 are, ditambah tanaman berupa pohon cengkih sebanyak 18 pohon, kopi 10 pohon, pisang 11 pohon, salak 1 pohon, dan cempaka 1 pohon.

Berdasarkan penilaian tim appraisal, sebut Sumadana, nilai ganti rugi terhadap lahan miliknya Rp 341 juta.

"Harusnya harganya bisa dua kali lipat dari nilai yang diberikan oleh tim appraisal. Di bank saja harga tanahnya per are itu bisa dinilai Rp 60 juta.

Cengkih juga setiap musim panen bisa menghasilkan Rp 15 juta. Saya kecewa berat.

Mau protes bagaimana, pemerintah pasti akan menang saja. Mau bersikeras sudah tidak bisa. Terpaksa diikhlaskan saja," ucapnya.

Tim Appraisal Tak Hadir

Sementara Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Shortcut titik 7-8 dan 9-10, Komang Wedana, tidak memungkiri ada beberapa warga yang keberatan dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal, utamanya pada nilai tanam tumbuh khususnya pohon cengkih.

Pihaknya pun tidak dapat berbuat banyak, mengingat nilai ganti rugi lahan milik warga tersebut merupakan kewenangan tim appraisal.

Sementara saat pengumuman nilai ganti rugi ini, tim appraisal terpantau tidak hadir.

"Mereka keberatan karena cengkih itu yang dihargai hanya pohonnya saja.

Sementara hasil panennya tidak. Ketika ditebang untuk pembebasan jalan, mereka harus menanam lagi dan 10 tahun kemudian baru bisa dipanen.

Artinya mereka kan harus menunggu 10 tahun lagi, nah itu belum diperhitungkan oleh tim appraisal. Saya juga sangat menyayangkan tim appraisal tidak hadir," jelas Wedana.

Kendati demikian, Wedana mengaku pihaknya akan menampung keluhan para warga ini dan akan diberikan ke pengadilan untuk konsinyasi.

Sementara untuk warga yang sudah setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal, maka biaya ganti ruginya dapat dikirim ke rekening masing-masing mulai Senin (30/12) melalui dana dari Pemerintah Provinsi Bali.

"Nanti pengadilan yang akan menilai berapa yang pantas untuk dibayarkan. Keberatan mereka ini dalam waktu dekat kami kirim ke pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved