Ganti Rugi Lahan Shortcut Singaraja-Mengwitani Tak Sesuai, Imam Keberatan Serahkan Lahan Miliknya
Nilai ganti rugi lahan terdampak dari pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani (shortcut titik 7-8 dan 9-10) yang ada di wilayah Desa
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Saya belum tahu persis berapa warga yang tidak setuju dengan nilai ganti rugi ini. Besok (Senin) ya akan saya sampaikan berapa jumlahnya," ungkapnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, I Nyoman Astawa menyebutkan, biaya tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan shortcut titik 7-8 dan 9-10 ini sebesar Rp 190 miliar.
Sementara jumlah lahan yang terdampak sebanyak 298 bidang tanah, atau dengan luas mencapai 22 hektare.
Lahan tersebut dimiliki oleh 298 orang, dengan rincian 175 orang dari Desa Pegayaman,115 dari Desa Gitgit, dan 8 orang dari Desa Wanagiri.
"Setelah ganti rugi lahan ini, kami masih memberikan waktu sekitar tiga bulan untuk mereka mungkin untuk memanen hasil perkebunannya, atau persiapan pindah-pindah sambil menunggu tender.
Pengerjaan fisik juga ditarget mulai tiga bulan lagi, oleh pihak kementerian," tutupnya.
Hari Ini Melaspas Shortcut Titik 5-6
DI sisi lain, progres pembangunan shortcut titik 5-6 yang ada di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu (29/12) sudah 100 persen alias rampung dikerjakan.
Senin (30/12) rencananya akan dilaksanakan upacara melaspas caru yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Engginering KSO Adhi Karya Ketut Agus Setiawan menyebutkan, upacara melaspas ini akan diawali dengan upacara Caru Manca Kelud yang dipuput oleh tiga orang sulinggih. Setelah dipelaspas akan dilakukan uji coba layak fungsi.
"Acara difokuskan di jembatan. Biaya mecaru ditanggung Dinas PUPD Bali dan sebagian dari kontraktor," katanya. (*)