Dari Pelayanan Paspor Darurat hingga TAK, Inilah Capaian Imigrasi Selama 2019
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, imigrasi memiliki peran penting dalam penentuan kebijakan lalu lintas orang dari dan ke suatu negara serta keberad
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam Tahun 2019 telah menerbitkan Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 29.517 Izin tinggal dengan rincian sebagai berikut:
Total Penerbitan ITK sebanyak 23.987 Berdasarkan Kebangsaannya, 5 (Lima) Negara terbanyak yang diterbitkan ITK-nya yaitu : Amerika Serikat, Australia, Rusia, Inggris dan Perancis. Adapun Maksud dan tujuan kedatangan WNA tersebut adalah di antaranya : Ceramah atau Seminar, Keluarga atau Sosial, Pembicaraan Bisnis dan VOA
Total Penerbitan ITAS sebanyak 5.318 Berdasarkan kebangsaannya, 5 (Lima) Negara terbanyak yang diterbitkan ITAS-nya yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Perancis.
Adapun Maksud dan tujuan kedatangan WNA tersebut adalah di antaranya : Anak Ikut Orang Tua WNA, Isteri Ikut Suami WNA, Isteri Ikut Suami WNI, Pelajar/Mahasiswa, Pelatihan dan Penelitian, Pendidikan, Penyatuan Keluarga, Suami Ikut Isteri WNI, Tenaga Ahli dan lain sebagainya.
Total Penerbitan ITAP sebanyak 212 orang
Untuk prestasi tahun 2019 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan penghargaan apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM RI, atas upayanya mendorong UPT dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Peduli HAM.
Dalam hal Keamanan dan Penegakan Hukum (Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan upaya-upaya preventif dan penindakan sebagai berikut:
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
Pada Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan TAK berupa Pendeportasian kepada 58 Warga Negara Asing (WNA) yang berkebangsaan : Inggris, Rusia, Bulgaria, timor leste, australia Pasal yang disangkakan yaitu : Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 dan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.
Pro Justitia
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga telah melakukan Penegakan Hukum Projustitia terhadap 2 orang yaitu WNA India Putusan Pengadilan dengan hukuman pidana denda Rp 15.000.000 subsider kurungan 1 bulan Pasal yang dikenakan adalah pasal 71 jo. Pasal 116 uu no 6 tahun 2011dan WNA China pidana 8 bulan kurungan denda 50 juta subsider 3 bulan Pasal yang dikenakan adalah pasal 119 jo. Pasal 113 UU no 6 Tahun 2011.
Pentingnya koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan orang asing, maka diperlukan sinergitas dengan para pemegang kewenangan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan pada wilayah kerja yang meliputi: Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. (*)