Gubernur Koster Resmi Bentuk 2 OPD di Pemprov Bali, Ini Tugas dan Fungsinya
Gubernur Bali Wayan Koster, akhirnya secara resmi membentuk dua organisasi perangkat daerah (OPS) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster, akhirnya secara resmi membentuk dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Kedua OPD baru itu yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat ini dipimpin oleh I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra yang merupakan mantan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Bali.
Sementara Badan Riset dan Inovasi Daerah dipimpin oleh I Made Gunaja yang awalnya selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali.
Gubernur Koster menegaskan, Bali sangat berkepentingan dengan dua OPD baru tersebut.
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat misalnya yang nantinya secara langsung menaungi keberadaan 1.493 desa adat di Bali.
"1.493 desa adat di Bali tidak ada yang mengurus selama ini. Selama ini yang mengurus di Dinas Kebudayaan setingkat Kasi. Padahal desa adat adalah sumber peradaban kita di Bali," kata Gubernur Koster di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar, Kamis (2/1/2020).
• Lantik 573 Pejabat, Gubernur Ungkap Kekecewaan pada Kinerja ASN, Koster: Kecuali Diberhentikan Semua
• Belum Semua Stan Setor Data, Omzet Denpasar Festival Tahun Ini Diprediksi Menurun
• Sidak Pasar di Klungkung, Bupati Suwirta Tegur Pedagang yang Berjualan di Lorong Pasar
Menurut Gubernur Koster, keberadaan desa adat inilah yang pertama di Bali sebelum adanya desa dinas.
Desa adat ini pula yang menjaga adat, seni, budaya dan tradisi yang menjadi warisan leluhur adiluhung masyarakat Bali.
"Masak dibiarin tidak ada dinas yang ngurusin. Semua terperangkap dengan OPD yang dibikin oleh pemerintah pusat yang belum tentu cocok dengan kondisi lokal kita di Bali," kata dia.
Guna membentuk OPD Dinas Pemajuan Masyarakat Adat ini, Gubernur Koster mengaku berupaya meyakinkan tim di kementerian hingga akhirnya sejumlah regulasi akhirnya diloloskan.
• Banjir Jabodetabek, Menteri PANRB: PNS Terdampak Banjir Bisa Diberi Cuti
• Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Para Perokok Wajib Tahu Soal Pajak Dan Harga Jual Eceran Terbaru
Diikuti Daerah Lain
Gubernur Koster menjelaskan, upayanya dalam membentuk Dinas Masyarakat Adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat diikuti oleh sejumlah daerah.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan audiensi khusus kepada tujuh provinsi di Indonesia.