Gubernur Koster Resmi Bentuk 2 OPD di Pemprov Bali, Ini Tugas dan Fungsinya

Gubernur Bali Wayan Koster, akhirnya secara resmi membentuk dua organisasi perangkat daerah (OPS) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat melantik pejabat eselon di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar, Kamis (2/1/2020) 

Tujuh provinsi itu ingin mencontoh Pemprov Bali yang membuat Perda Desa Adat guna melindungi masyarakat adat yang berada di wilayahnya.

Gubernur Koster mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat senang dengan adanya inisiatif dari beberapa daerah tersebut.

Dengan adanya Perda mengenai Desa Adat di beberapa wilayah di Bali maka secara langsung akan menjaga kebhinekaan bangsa Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved