6 Srikandi PDIP di Bali Ini Naik Jabatan Setelah DPP Pecat 8 Kader yang Dianggap Tak Disipilin

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali memecat atau memberhentikan delapan kadernya dari posisinya di fraksi serta alat kelengkapan dewan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, didampingi Sekretaris DPC, I Nyoman Arnawa, menunjukan surat yang berisi nama-nama pengganti kader yang terkena sanksi di Kantor DPC PDIP Tabanan, Kamis (16/1/2020). 

"Nah kebetulan saat Rakernas itu ada kawan-kawan yang tidak disiplin sehingga mereka kena sanksi.

Sanksi ini bukan kami harapkan, tapi sanksinya langsung dari DPP partai untuk memberikan sanksi mencopot jabatan alat kelengkapan dewan yang dijabat oleh kawan-kawan kita ini.

Jadi sanksinya langsung dari DPP dan saya diminta menjalankan tugas mengganti," jelas Sanjaya sembari menyebutkan sanksi tak berlaku bagi pengurus DPC PDIP Tabanan.

Selanjutnya, kata dia, semua nama pengganti sudah diplenokan saat rapat intern di Kantor DPC PDIP Tabanan. Mereka yang mengganti merupakan kader yang berkompetensi.

Nama-nama kader pengganti ini akan diserahkan ke DPRD Tabanan untuk ditindaklanjuti.

"Nanti di dewan akan dilakukan sidang paripurna untuk melantik jabatannya ini," kata Wakil Bupati Tabanan ini.

Usulkan Madya Yani

DPC PDIP Bangli juga merekomendasikan kader perempuan alias srikandi sebagai pengganti kader yang dipecat. Adalah Ni Nengah Dwi Madya Yani yang diajukan untuk menggantikan I Ketut Suastika sebagai Ketua Fraksi PDIP Bangli.

Ketua DPC PDIP Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha, saat dikonfirmasi Kamis (16/1) menjelaskan, dipilihnya Madya Yani lantaran wanita asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan, itu merupakan bagian dari struktur partai PDIP Bangli, yakni sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Komunitas Seni Budaya DPC PDIP Bangli.

“Yang bersangkutan juga merupakan kader senior, dan sebelumnya sudah berpengalaman di DPRD Bangli. Jadi untuk memimpin teman-teman di Bangli ini perlu yang sudah berpengalaman,” ujarnya.

Pencopotan Suastika dari Ketua Fraksi PDIP Bangli dilakukan per Kamis (16/1). Namun demikian, mulai efektif setelah terbit rekomendasi dari DPP. Mekanisme penggantian dimulai dari DPC PDIP yang bersurat ke DPP melalui DPD.

“Khusus untuk ketua DPRD dan ketua fraksi perlu persetujuan DPP. Sedangkan alat kelengkapan seperti wakil sekretaris, ketua komisi, dan lainnya boleh DPC langsung,” jelasnya. 

Sedana Artha mengatakan politisi asal Desa Peninjoan, Tembuku, itu hanya dicopot dari alat kelengkapan dewan. Sedangkan jabatannya di struktur DPC sebagai bendahara partai masih tetap.

Sanksi yang diberikan DPP PDIP ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya saat Kongres di Bali, adapula peserta yang bahkan dicopot dari jabatannya di struktural partai.

“Jadi (sanksi) ini adalah bentuk tanggung jawab PDIP dalam meningkatkan kadernya untuk lebih disiplin lagi, dalam kaitan menjadi partai pelopor di Indonesia,” ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved