6 Srikandi PDIP di Bali Ini Naik Jabatan Setelah DPP Pecat 8 Kader yang Dianggap Tak Disipilin
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali memecat atau memberhentikan delapan kadernya dari posisinya di fraksi serta alat kelengkapan dewan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ady Sucipto
Sementra itu, Dwi Madya Yani saat dihubungi terpisah menyerahkan sepenuhnya pada keputusan DPP. “Jika sudah merupakan keputusan partai, saya selaku kader partai harus siap kaitannya untuk penugasan maupun resiko,” kata mantan “selebriti” drama gong ini.
Tak mau kalah dengan Tabanan dan Bangli, DPC PDIP Jembrana juga menunjuk kader perempuan sebagai pengganti Haji Adrimin yang dicopot sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jembrana.
Pengganti Adrimin adalah Ni Komang Sri Kendel. Srikandi PDIP Jembrana ini merupakan new comer dari Dapil Kecamatan Negara dengan perolehan suara 2.209.
Ketua DPC PDIP Jembrana, I Made Kembang Hartawan, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Haji Adrimin dinilai lebih ringan daripada sanksi seharusnya. Itu dilihat dari sanksi yang sebelumnya diberikan kepada kader PDIP yang melakukan pelanggaran di Kongres PDIP Bali beberapa waktu lalu. Karenanya pencopotan dinilai sanksi yang sangat manusiawi.
"Sanksi partai bagi kader tidak disiplin, ini ringan karena telat masuk kelas beberapa menit. Seharusnya dipecat dari keanggotaan dewan. ke depan ini jadi pelajaran buat yang lain (kader PDIP)," ucap Wakil Bupati Jembrana itu, Kamis (16/1).
Ondo Ganti Sudiasa
Sementara itu, DPC PDIP Gianyar menunjuk I Nyoman Ondo Wirawan sebagai pengganti I Ketut Sudiasa dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Gianyar.
Ondo merupakan kader senior PDIP Gianyar, yang berasal dari Dapil Payangan-Tegalalang. Sudiasa juga merupakan politikus PDIP Dapil Payangan-Tegalalang, yang sudah dua periode menjadi anggota dewam.
Ketua DPC PDIP Gianyar, Made Mahayastra, yang juga Bupati Gianyar menyatakan sudah melayangkan surat penegakan sanksi tersebut sejak 14 Januari 2020, atau sebelum DPD PDIP Bali mengumumkan kader-kader di Bali yang diberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya di DPRD. (mpa/mer/ang/weg)