44 Produk Ilegal di Jembrana Ditindak Loka Pom Buleleng, Paling Banyak Komestik Tanpa Izin Edar
Loka Pom Buleleng, sepanjang tahun 2019 melakukan sejumlah penindakan terkait pelanggaran produk obat dan makanan di Jembrana
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
44 Produk Ilegal di Jembrana Ditindak Loka Pom Buleleng, Paling Banyak Komestik Tanpa Izin Edar
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - 44 Ilegal Ditindak Loka Pom Buleleng, Paling Banyak Komestik Tanpa Izin Edar
Loka Pom Buleleng, sepanjang tahun 2019 melakukan sejumlah penindakan terkait pelanggaran produk obat dan makanan di Jembrana.
Ada sekitar 44 Jenis produk mulai dari obat keras, kosmetik ilegal hingga obat tradisional yang ditindak dari sejumlah tempat di Bumi Makepung Jembrana.
Hal itu diketahui melalui pers rilis di kantor PLUT Kabupaten Jembrana, Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Senin (20/1/2019).
• Loka POM Buleleng Sita Komestik Senilai Rp 247 Juta Tanpa Izin Edar
• BBPOM Denpasar Bina 8 Pasar Tradisional di Bali, Upaya Pengawasan Peredaran Pangan Berbahaya
Kepala Loka POM di Buleleng Made Ery Bahari Hantana, mengatakan penindakan penjual ada yang sampai masuk ranah hukum.
Diakui pihaknya memfokuskan beberapa hal terkait pelanggaran obat dan makanan.
Di antaranya, sarana produksi, sarana distribusi (salon, rumah sakit, apotek, toko dan lain-lain), intensifikasi pengawasan dan pengawasan iklan.
• Tanggapan BPOM Soal Viral Nata de Coco Mengandung Plastik
• Temuan BBPOM Denpasar, Jajanan Tradisional Bali Banyak Mengandung Bahan Berbahaya
"Dari penindakan, kosmetik ilegal yang mendominasi," ucapnya.
Ery merinci daftar temuan produk ilegal itu, di antaranya tiga produk obat keras, pangan tanpa izin edar 14, kosmetik tanpa izin edar 17 dan obat tradisional dan suplemen kesehatan 10 produk.
Pengawasan sarana distribusi baik pangan maupun obat-obatan, dari 84 yang menjadi sasaran pengawasan, 55 di antaranya belum memenuhi ketentuan.
"Ada dua perkara yang kita lanjutkan ke hukum dan sudah putusan di pengadilan,” ujarnya.
(*)