Ketahui Hak-Hak Perempuan jika Harus Bekerja Shift Malam
Untuk beberapa profesi, bekerja shift malam untuk perempuan sudah menjadi kewajiban.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Untuk beberapa profesi, bekerja shift malam untuk perempuan sudah menjadi kewajiban.
Hal ini biasa kita temui dalam profesi, antara lain dokter, petugas keamanan, buruh pabrik, hingga pegawai kafe.
Namun, adakah undang-undang yang mengatur mengenai sistem bekerja shift malam bagi perempuan pekerja?
Bagi sebagian orang, bekerja pada malam hari dianggap lebih berisiko dibandingkan pada siang hari.
Maklum, jadwal tidur yang terganggu bisa mengakibatkan gangguan kesehatan, antara lain serangan jantung, tekanan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes.
Menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perempuan pekerja yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
• Gadis 15 Tahun Asal Cianjur di Perdagangkan, Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap 3 Orang Ini
• Merasa Depresi? Inilah 10 Cara Aman Atasi Depresi Tanpa Obat-obatan
• Ini Alasan Kenapa Remaja Putri Tidak Boleh Kekurangan Zat Besi
Artinya, hanya perempuan pekerja di atas 18 tahun yang diperbolehkan bekerja shift malam pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Perusahaan juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Lebih rinci, hak tersebut diatur dalam Kep 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Kewajiban pertama yaitu memberikan makanan dan minuman bergizi.
• 8 Alasan Anak Tidak Mau Makan, Suasana di Rumah Hingga Pergerakan Usus yang Tidak Teratur
• Arti Mimpi Sandal Tertukar, Awas Pekerjaan Anda
• Alami Kekeringan, Warga Dusun Gelogor Antre Berjam-jam Untuk Dapatkan Air Bersih
Dalam pasal 3 ayat 1 diatur, makanan dan minuman yang bergizi tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang, penyediaannya harus memenuhi syarat higienis dan sanitasi, serta penyajian menu makanan dan minuman yang harus bervariasi.
Kewajiban kedua perusahaan yaitu perusahaan wajib menjaga keamanan dan kesusilaan perempuan pekerja.
Misalnya, dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja.
Perusahaan juga wajib menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan memadai serta terpisah antara perempuan dan laki-laki.
• Ramalan Shio Hari Ini, 28 Januari 2020, Shio Naga Dapat Pelajaran Penting Ini
• Siberkreasi Class 2020 Diisi Para Narasumber Menarik, Diharapkan Dapat Membuka Wawasan Masyarakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pekerjaan-stres-pusing.jpg)