2020 Badung Glontorkan Rp 30 M untuk Santunan Kematian, Santunan Penunggu Pasien juga Digulirkan

“Sekarang kita anggarakan Rp 30 Miliar. Hampir sama dengan tahun sebelumnya atau di tahun 2019, terealisasi sebesar Rp 29 miliar lebih,” ujar I Ketut

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung AA Ngurah Arimbawa (tengah) saat memaparkan data disdukcapil di Puspem Badung, Selasa (14/1/2020) 

Ditanya mengenai regulasi, apakah ada perubahan seperti syarat administrasi yang wajib berpenduduk Badung minimal 5 tahun.

Mantan Camat Kuta Utara itu menegaskan tidak ada perubahan dalam pemberian santunan kematian.

Persaingan Makin Ketat, Bali United Miliki Lima Center Back, Bagaimana Nasib Agus Nova?

Pemuda Setubuhi Siswi SMP, Korban Luluh karena Rayuan Maut, Motif Sebenarnya Terungkap

 “Tidak ada peruahan regulasi untuk santunan kematian jumlahnya pun masih sama. Tapi kalau terkait anggaran itu ranah BPKAD,” pungkasnya.

Ternyata program yang dikucurkan Badung, tidak hanya program kematian yang masih berlanjut.

Namun kabarnya santunan penunggu pasien juga tetap bergulir dan dijalankan di tahu n 2020 ini.

Kadis Sosial I ketut Sudarsana saat dikonfirmasi masalah santunan penunggu pasien juga mengaku masih tetap berlanjut.

Pihaknya mengakui untuk santunan penunggu pasien dipasang sebesar Rp 8 miliar sesuai dengan tren dari tahun ke tahunnya.

“Tahun 2018 jumlah pemohon 3.816 orang dengan total nilai Rp 5.916.000.000. dan Tahun 2019 dengan jumlah pemohon  2.951 orang dengan total nilai Rp 4.324.800.000. Terjadi penurunan,” kata Sudarsana.

Ia menjelaskan untuk santunan penunggu pasien, akan diberikan diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.

Terkait dengan persyaratan pengajuan santunan tersebut, berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung dengan melampirkan  E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap.

 Jika penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien.

“Jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat. Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved