2020 Badung Glontorkan Rp 30 M untuk Santunan Kematian, Santunan Penunggu Pasien juga Digulirkan
“Sekarang kita anggarakan Rp 30 Miliar. Hampir sama dengan tahun sebelumnya atau di tahun 2019, terealisasi sebesar Rp 29 miliar lebih,” ujar I Ketut
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Progam santunan kematian di Kabupaten Badung terus berlanjut.
Syarat pemberian santunan kematian kali ini juga tidak mengalami perubahan.
Berbeda halnya dengan santunan lansia dari usia 72 tahun kini menjadi 75 tahun dan telah menjadi penduduk Badung selama 5 tahun.
Bahkan di tahun 2020, Kabupaten Badung menganggarkan santunan kematian mencapai Rp 30 Miliar.
Sehingga nantinya anggaran tersebut akan meng-cover masyarakat Badung untuk mendapatkan santunan lansia.
• Hadirkan 12 Karya, Ini Informasi Karya Beserta Jadwal Pelaksanaan Pameran Anton Subiyanto
• Menakar 70 tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Rusia
• Citilink Indonesia Hentikan Sementara Penerbangan Bali-Kunming China
Sesuai program yang sudah berjalan sebelumnya, santunan kematian itu diberikan sebesar Rp 10 juta, kepada hak waris.
Sehingga setiap masyarakat yang meninggal di Badung akan mendapatkan santunan dengan jumlah yang sama.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Badung I Ketut Gde Suyasa saat ditemui, Senin (3/2/2020)
“Masih tetap berlanjut kok santunan kematian itu,” ujar Gde Suyasa.
• Jika Ikuti Arahan Pemerintah, Akan Ada 164 Penerbangan Denpasar-China yang Akan Dibatalkan
• Pesanan Jelang Galungan Masih Rendah, Peternak Babi di Jembrana Dua Kali Sehari Semprot Disinfektan
• Bos Bali United Pede Dipta jadi Venue Piala Dunia, Home Base Liga 1 Bisa di Stadion Ngurah Rai
Pihaknya juga menyebutkan anggaran santunan kematian kembali dianggarkan sesuai tahun sebelumnya.
Kata dia, untuk santunan kematian tahun 2020 dianggarkan Rp 30 miliar.
“Sekarang kita anggarakan Rp 30 Miliar. Hampir sama dengan tahun sebelumnya atau di tahun 2019, terealisasi sebesar Rp 29 miliar lebih,” akunya.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) AA Ngurah Arimbawa mengakui santunan kematian masih tetap diberikan pada tahun anggaran 2020.
• Bos Bali United Pede Dipta jadi Venue Piala Dunia, Home Base Liga 1 Bisa di Stadion Ngurah Rai
• BPJS Kesehatan Klungkung Klarifikasi Tunggakan Klaim di RSUD Klungkung, Sarankan Mekanisme SCF
• Satpol PP Gianyar Belum Berhasil Hadapi Gepeng, Ancam Pemberi Sedekah dengan Tipiring
Jumlahnya pun masih sama dari tahun sebelumnya yakni Rp10 juta per orang.
“Jumlahnya masih sama dari tahun lalu. Tapi kalau penganggarannya ada di BPKAD. Kami Disdukcapil hanya administrasi saja,” kata Arimbawa
Ditanya mengenai regulasi, apakah ada perubahan seperti syarat administrasi yang wajib berpenduduk Badung minimal 5 tahun.
Mantan Camat Kuta Utara itu menegaskan tidak ada perubahan dalam pemberian santunan kematian.
• Persaingan Makin Ketat, Bali United Miliki Lima Center Back, Bagaimana Nasib Agus Nova?
• Pemuda Setubuhi Siswi SMP, Korban Luluh karena Rayuan Maut, Motif Sebenarnya Terungkap
“Tidak ada peruahan regulasi untuk santunan kematian jumlahnya pun masih sama. Tapi kalau terkait anggaran itu ranah BPKAD,” pungkasnya.
Ternyata program yang dikucurkan Badung, tidak hanya program kematian yang masih berlanjut.
Namun kabarnya santunan penunggu pasien juga tetap bergulir dan dijalankan di tahu n 2020 ini.
Kadis Sosial I ketut Sudarsana saat dikonfirmasi masalah santunan penunggu pasien juga mengaku masih tetap berlanjut.
Pihaknya mengakui untuk santunan penunggu pasien dipasang sebesar Rp 8 miliar sesuai dengan tren dari tahun ke tahunnya.
“Tahun 2018 jumlah pemohon 3.816 orang dengan total nilai Rp 5.916.000.000. dan Tahun 2019 dengan jumlah pemohon 2.951 orang dengan total nilai Rp 4.324.800.000. Terjadi penurunan,” kata Sudarsana.
Ia menjelaskan untuk santunan penunggu pasien, akan diberikan diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.
Terkait dengan persyaratan pengajuan santunan tersebut, berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung dengan melampirkan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap.
Jika penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien.
“Jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat. Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit,” pungkasnya. (*)