Spesialis Pencuri di Kos-Kosan Diringkus Polsek Denpasar Barat, 4 HP Jadi Bukti Kejahatan

Dalam aksinya tersebut ternyata pelaku mengincar satu barang milik korbannya yakni sebuah handphone yang ditaruh di atas tempat tidurnya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Reskrim Polsek Denpasar Barat
Polsek Denpasar Barat saat menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian yang dilakukan di wilayah hukumnya. Area lampiran 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian, tersangka yakni Abdul Hapid (32).

Tersangka yang sehari-hari tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsa A, Pemecutan Kaja, Denpasar.

Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di Jalan Sutoyo Nomor 48, di kos-kosan Kamar Nomor 2, Banjar Pekambingan Dauh Puri, Denpasar Barat, Bali.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar pada hari Senin (3/2/2020) mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada bulan Januari 2020.

Kementerian PUPR Bangun Hunian Sementara di Rendang Karangasem

Warga Setor Rp 1 Juta Dijanjikan Dapat 1 M, Program Noto Rogo di Tabanan Ditelusuri Polisi

Sekretariat DPRD Karangasem Gelar Studi Banding ke DPRD Sidoarjo dan Surabaya

"Kejadiannya pada hari Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu korban bernama Lalu Kamarudin tengah tertidur lelap di kamar kosnya," ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, pelaku sudah mengintai dan bersiap mencari barang berharga milik korbannya saat situasi mendukung.

Dalam aksinya tersebut ternyata pelaku mengincar satu barang milik korbannya yakni sebuah handphone yang ditaruh di atas tempat tidurnya.

Jalan Utama di Bangli Tak Kunjung Dapat Perbaikan, Ratih: Mau Antar Anak Sekolah Harus Merayap

Fakta-fakta Dibalik Kasus Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Polwan di Bogor, Menangis Divonis Ini

Pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Bali Berakhir, 1.044 Peserta Tak Hadir, 86 Persen Lolos Passing Grade

"Saat itu kondisi kamar sedikit terbuka sehingga pelaku dengan gampang mengambil barang milik korban. Pagi sekitar pukul 04.00 Wita korban terbangun, saat itu ia baru sadar HP nya telah dicuri," tambah Iptu Yoga.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.

Polsek Denpasar Barat kemudian melanjutkan penyelidikan ke lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.

Pada Minggu (26/1/2020) Polsek Denpasar Barat pun menemukan pelaku di Terminal Ubung, Denpasar berbekal informasi yang diterima dari masyarakat.

Cegah Virus Corona Masuk Bali, Stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai Kembali Gelar Rakor

Ini Alasan Wagub Bali Tolak Permintaan Timor Leste Soal Karantina Mahasiswa yang Pulang dari China

Saat penangkapan, polisi menemukan pelaku tengah membawa handphone yang diketahui milik korban.

Sementara itu, saat digiring ke Polsek Denpasar Barat dan dilakukan perkembangan lebih lanjut ternyata korban sudah pernah beraksi di tempat lain.

"Pengakuan pelaku, ia telah beraksi sebanyak dua kali di lokasi berbeda, satu di Pekambingan dan sebelumnya di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat," jelasnya.

"Pelaku ini spesialis pencuri di kos-kosan. Aksi pelaku ini karena desakan kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved