Ganti Rugi Lahan Diharap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
Rencana pembangunan bandar udara baru di Buleleng kembali dibahas, Ganti Rugi lahan diharap jadi tanggung jawab Pemerintah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kami tidak punya hak untuk menjawab sejauh mana komunikasi antara Pemprov dengan PT Pinang Propertindo. Yang bisa menjawab itu Gubernur," pungkasnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala UPT Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset Pemprov Bali Ketut Nayaka memilih enggan untuk berkomentar, dan bergegas meninggalkan awak media.
Asal tahu saja, dari 450 hektar lahan milik Desa Adat Kubutambahan yang akan menjadi lokasi pembangunan bandara, 370 hektar diantaranya telah disewakan kepada PT Pinang Propertindo, melalui tindakan hukum adat yang sah sejak 1991.
Masa sewanya pun telah diperpanjang sebanyak tiga kali, hingga berakhir pada 2091 mendatang.
Sejak disewakan, lahan itu belum dimanfaatkan oleh pihak PT Pinang Propertindo.
Namun berdasarkan informasi yang diterima, PT Pinang Propertindo berencana akan mebangun hotel dan tempat wisata lainnya di lahan tersebut.(*)