Berita Buleleng
BERKAS Administrasi Kurang, GA dan WA Cabut Gugatan di PTUN Denpasar
Dikonfirmasi Kamis (4/9/2025), Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma membenarkan jika pihaknya mencabut gugatan itu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sidang pertama gugatan pembatalan SK Pemberhentian GA dan WA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, awalnya dijadwalkan Rabu (3/9/2025). Namun ternyata, sidang pertama justru batal karena GA dan WA mencabut gugatan.
Dikonfirmasi Kamis (4/9/2025), Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma membenarkan jika pihaknya mencabut gugatan itu. Alasannya karena ada berkas administrasi yang dinilai belum lengkap.
"Kemarin saat pemeriksaan administrasi, berdasarkan petunjuk dari PTUN ada satu syarat yang belum terpenuhi. Oleh sebab itu kita diberi kesempatan untuk memperbaiki. Biar nanti gugatan kita tidak kadaluarsa, akhirnya saya mengambil langkah cabut (gugatan) sementara," jelasnya.
Baca juga: DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN, Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun!
Baca juga: TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral
Sudarma menjelaskan, mengacu pada PP 79 tahun 2021, setiap gugatan ke PTUN wajib menempuh upaya administrasi. Meliputi upaya keberatan dan banding administratif.
Dalam hal ini, pihaknya belum melampirkan bukti banding administratif ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudarma mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat banding ke BKN.
"Sesuai ketentuan PP 79 itu, dalam waktu sekurang-kurangnya 21 hari, BKN harus menjawab," ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan undang-undang pihaknya punya batas waktu pengajuan kembali gugatan sampai tanggal 20 Oktober 2025.
Pengajuan gugatan pun tidak ke PTUN Denpasar, melainkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Apapun jawaban BKN apakah diterima ataupun ditolak, itu tidak berpengaruh pada kami. Sepanjang ada bukti sudah ada upaya administrasi, artinya syarat untuk mengajukan gugatan sudah terpenuhi. Karena kami tinggal melampirkan itu saja, bukti bahwa kita sudah melakukan upaya banding," tandasnya. (mer)
Demi Uang Rp 50 Ribu, AP Lakukan ini di Kubutambahan Buleleng, Berakhir Digerebek |
![]() |
---|
SIAP Hadapi Gugatan di PTUN, Pemkab Buleleng Respon Langkah Hukum GA & WA, Ihwal Pemberhentian PPPK |
![]() |
---|
Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bupati Nyoman Sutjidra Siap Hadapi Langkah Hukum WA dan GA di PTUN, Pemkab Buleleng Digugat Rp 1,5 M |
![]() |
---|
2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.