Berita Buleleng

BERKAS Administrasi Kurang, GA dan WA Cabut Gugatan di PTUN Denpasar 

Dikonfirmasi Kamis (4/9/2025), Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma membenarkan jika pihaknya mencabut gugatan itu.

ISTIMEWA
Cabut gugatan - Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma. GA dan WA mencabut gugatan di PTUN Denpasar karena berkas administrasi kurang. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sidang pertama gugatan pembatalan SK Pemberhentian GA dan WA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, awalnya dijadwalkan Rabu (3/9/2025). Namun ternyata, sidang pertama justru batal karena GA dan WA mencabut gugatan

Dikonfirmasi Kamis (4/9/2025), Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma membenarkan jika pihaknya mencabut gugatan itu. Alasannya karena ada berkas administrasi yang dinilai belum lengkap. 

"Kemarin saat pemeriksaan administrasi, berdasarkan petunjuk dari PTUN ada satu syarat yang belum terpenuhi. Oleh sebab itu kita diberi kesempatan untuk memperbaiki. Biar nanti gugatan kita tidak kadaluarsa, akhirnya saya mengambil langkah cabut (gugatan) sementara," jelasnya. 

Baca juga: DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN,  Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun!

Baca juga: TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral

Sudarma menjelaskan, mengacu pada PP 79 tahun 2021, setiap gugatan ke PTUN wajib menempuh upaya administrasi. Meliputi upaya keberatan dan banding administratif. 

Dalam hal ini, pihaknya belum melampirkan bukti banding administratif ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudarma mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat banding ke BKN. 

"Sesuai ketentuan PP 79 itu, dalam waktu sekurang-kurangnya 21 hari, BKN harus menjawab," ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, sesuai aturan undang-undang pihaknya punya batas waktu pengajuan kembali gugatan sampai tanggal 20 Oktober 2025.

Pengajuan gugatan pun tidak ke PTUN Denpasar, melainkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

"Apapun jawaban BKN apakah diterima ataupun ditolak, itu tidak berpengaruh pada kami. Sepanjang ada bukti sudah ada upaya administrasi, artinya syarat untuk mengajukan gugatan sudah terpenuhi. Karena kami tinggal melampirkan itu saja, bukti bahwa kita sudah melakukan upaya banding," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved